Singaraja (Ant) – Sebanyak 31 warga Desa Tinga Tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, mengaku tertipu dalam pembuatan sertifikat lewat program “Larasita” dengan total biaya mencapai puluhan juta rupiah.

Warga melaporkan Kepala Dusun Juntal, Kadek Suardipa (49) ke Polsektif Gerokgak, sebagai pihak yang diduga melakukan penipuan tersebut.

Kapolsektif Gerokgak Kompol Drs Wayan Suarta, Senin membenarkan bahwa puluhan warga Desa Tinga Tinga tersebut melapor tertipu dalam pembuatan sertifikat lewat program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita).

“Mereka mengaku dipungut sejumlah uang oleh terlapor dengan total dana terhimpun mencapai Rp37 juta. Kami masih melakukan penyelidikan serta pengembangan kasus tersebut,” ujar Suarta.

Dikatakan, kasus tersebut berawal ketika Suardipa melakukan sosialisasi program “Larasita” yakni layanan berbasis “on-line” dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng kepada masyarakat setempat.

Warga yang tertarik kemudian mendaftarkan diri serta menyerahkan sejumlah uang kepada Suardipa selaku pihak yang dipercaya mengkoordinir warga dusun tersebut.

Setelah beberapa bulan, lanjut Suarta, tak ada kejelasan atas pembuatan sertifikat tersebut sehingga masyarakat kemudian meminta uang yang sudah diserahkan untuk dikembalikan.

Dikatakan, Suardipa kemudian mengaku lewat selembar pernyataan tertulis kepada warga akan mengembalikan uang masyarakat yang sudah disetorkan paling lambat tiga bulan dengan batas akhir sampai 12 Agustus 2011.

“Karena tidak ada kejelasan dan sudah tanggal jatuh tempo, masyarakat akhirnya kesal dan melaporkan kasus tersebut ke Polsektif,” papar Suarta.

Di sisi lain, Kepala Desa (Perbekel) Tinga Tinga, I Putu Dana, membenarkan adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat dan dilakukan oleh Kepala Dusun Juntal.

Menurutnya, program tersebut memang ada sekitar bulan Juli 2011, tapi terkait belum adanya formulir pembuatan sertifikat melalui program Larasita itu, pihaknya mengaku belum bisa melaksanakannya.

“Tapi itu dilakukan diam-diam dan Suardipa sudah melakukan pungutan tanpa sepengetahuan kami selaku perangkat desa ‘dinas’, sehingga uang yang diserahkan masyarakat terkesan liar,” kata Dana.

Dikonfirmasi terkait penanganan hukum, Kapolsektif Suarta mengatakan yang sudah resmi melapor 14 orang dari daftar korban penipuan 31 warga.