Denpasar (Metrobali.com)-

warga negara Australia, Barry Kavin Grossman (53), terdakwa kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sekitar 236 ribu dolar AS, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.

“Sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan sesuai Pasal 378 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Sucitrawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7).

Oleh karena itu, pihaknya minta kepada majelis hakim yang diketuai Cening Budiana untuk menghukum terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatannya dan terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa selalu hadir tepat waktu dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Selanjutnya semua barang bukti dikembalikan kepada saksi korban Patrick Finlay. Dan menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujar Sucitrawan.

Menyikapi tuntutan hukuman tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Chris Harno akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan berikutnya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi. INT-MB