Denpasar (Metrobali.com)-

Warga negara Australia bernama Sandra Cindy Sheed (42) terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena diduga telah mengambil barang yang bukan miliknya.

Jaksa Penuntut Umum Kade Wahyu memaparkan dakwaannya pada persidangan dengan Ketua Majelis Hakim AA Wirakanta di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/6).

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada Maret 2013 dengan waktu berbeda yang dipicu oleh perselisihan dengan korban bernama Stephen Blackwell yang juga dari Australia akibat hubungan asmara mereka berakhir.

“Terdakwa dan korban diketahui pernah tinggal bersama di Perumahan Indah Pesona Resident No.9 Pemogan, Denpasar. Rumah itu merupakan milik korban,” ujarnya.

Namun hanya beberapa hari saja mereka tinggal bersama, karena korban mengusir terdakwa setelah hubungan asmara berakhir.

Terdakwa tidak menerima perlakuan itu sehingga saat korban pergi negara asalnya, dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk mendatangi rumah tersebut dengan tujuan mengambil barang-barang.

Terdakwa langsung merusak gembok pagar dan membuka pintu rumah dengan kunci cadangan yang dimilikinya.

“Kemudian terdakwa menghubungi saksi bernama Ketut Sudiarta untuk membantunya mengambil sebuah mobil yang terdapat di garasi,” ucapnya.

Saat terdakwa berada di rumah itu datanglah orang kepercayaan korban, Made Mujana. Melihat gelagat yang tidak baik, dia pun bertanya kepada wanita asal negeri kanguru tersebut.

Melihat ada orang kepercayaan korban datang mengganggu, terdakwa malah memarahi dan mengusirnya.

Orang kepercayaan itu tidak menerima dengan perlakuan terdakwa sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.

“Rupanya terdakwa tidak puas dengan perbuatannya itu, selang beberapa hari dari kejadian pertama, terdakwa kembali datang ke rumah korban dan mengambil berbagai barang,” katanya.

Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 363 Ayat 5 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya adalah maksimal tujuh tahun penjara. INT-MB