Singaraja (Metrobali.com)-

Setelah Senin pekan lalu mendatangi Kantor Bupati,sekitar 40 warga Desa Pejarakan,Kecamatan Gerokgak,Selasa (15/5) kemarin,mengambil alih lahan seluas 99 hektar di kawasan Dusun Batu Ampar yang sebelumnya dikuasai PT.PrapatAgung Permai.Lahan puluhan hektar itu sedianya akan dibangun resort untuk menunjang priwisata kawasan Batu Ampar namun hingga kini terbengkalai.Pengambil alihan yang mereka sebut reclaim itu didasari oleh proses pengambil alihan lahan oleh PT Prapat Agung Permai dengan cara tak wajar menggunakan tangan kekuasaan kala itu.Beberapa diantara mereka di intimdasi dengan cara khas Orde Baru,seperti dituduh PKI termasuk diancam akan dipetruskan (tembak misterius,red).Bahkan tujuh diantara warga yang tetap bertahan kala itu dipanggil Kapolres dan Dandim.
Mereka diancam dengan Undang-Undang Subversif jika tidak mau melepas lahan seperti yang dikehendaki investor.Akibatnya,warga  ketakutan,tak sedikit diantaranya yang stres hingga ada yang mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.Salah satu warga yang mati dengan cara gantung diri akibat ketakutan itu yakni Pan Dayuh yang gantung diri pada tahun 1991.
 Aksi warga dimulai sejak pukul 09.30 Wita tersebut diawasi ketat aparat kepolisian dan dipantau oleh Ketua Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali I Wayan Kartika Jaya Kusuma,SH.Warga yang dikoordinir oleh Made Lastiya  mengaku mengambil alih lahan itu kembali selain didasari oleh cara tak wajar,lahan tersebut sudah puluhan tahun ditelantarkan oleh PT.Prapat Agung Permai.Warga berharap pemerintah dapat membantu agar upaya mereka untuk mengambil lahan dapat secepatnya mendapat penyelesaian.”Aksi kami tidak lepas dari proses panjang hingga tanah ini ditelantarkan.Kini kami ambil alih kembali berharap pemerintah membantu menuntaskannya,”harap Lastiya.”Kami melakukan perjuangan untuk mengambil kembali tanah ini sudah sejak lama,”imbuhnya.
 Menurut Lastiya,mantan Bupati Buleleng Ketut Wirata Sindhu sempat turun tangan dengan bersurat ke Kepala Kantor Wilayah BPN Bali pada tanggal 16 April 2001 yang menyatakan bahwa tanah yang rencananya untuk menunjang keberadaan kawasan wisata Batu Ampar itu tidak dimanfaatkan sesai peruntukannya yakni membangun hotel atau dengan kata lain tanah tersebut ditelantarkan.”Pak Bupati Wiratha Sindhu meminta Kanwil BPN Bali agar penerbitan HGB Nomor:2 Tahun 1990 atas nama PT.Prapat Agung Permai ditinjau kembali,”ungkap Lastiya.Untuk menguatkan bukti bahwa lahan itu ditelantarkan,Bupati menyertakan surat dari Kepala Desa Pejarakan kala itu I Gede Kawit Adnyana dan Kelian Desa Pakraman Pejarakan I Putu Darmika,yang menjelaskan tanah tersebut benar-benar ditelantarkan.
 Sementara itu salah satu saksi yang sempat mendapat perlakuan tak wajar dari aparat keamanan kala itu yakni Ketut Mutra.Ia  menuturkan,bahwa dirinya termasuk diantara tujuh warga yang di itimidasi oleh Kapolres saat itu.”Saya dituding PKI dan diancam akan petruskan.Bahkan dianggap melanggar ketertiban sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Subversif,”ucap Mutra dengan mimik yang terlihat bergetar menceritakan pengalaman masa lalunya di intimidasi untuk menjual tanahnya seperi yang dinginkan.”Rata-rata warga memiliki lahan seluas 1,5 hektar,”jelasnya.
 Informasi yang dihimpun terkait keinginan warga yang menuntut keadilan itu berawal sejak tahun 1991 dimana tanah-tanah yang mereka kuasai sejak ahun 1959 hingga tahun 1970 di Dusun Batu Ampar diambil alih oleh PT.Prapat Agung Permai dengan alasan akan dibangun resort,hotel dan lainnya.
 Setelah dikuasai PT.Prapat Agung Permai lahan seluas 99 hektar itu kemudian dipecah menjadi delapan sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB). Hanya saja,hingga saat ini rencana untuk menjadikan kawasan itu wilayah pariwisata tidak terwujud.Bahkan warga sejak awal berharap bisa menjadi bagian dari geliat pariwisata itu terpaksa gigit jari karena sertifikat itu ternyata kini menjadi agunan di Bapindo.”Satu sertifikat mendapat dana Rp 17 milyar,”ungkapnya.Jika dikalikan delapan maka jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp 136 milyar.Konon,PT Prapat Agung Permai merupakan salah satu anak perusahaan PT.Holdiko Perkasa,bagian dari usaha Salim Grup.PT.Prapat Agung Permai termasuk salah satu properti milik Holdiko yang dijual untuk membayar hutang kepada Negara dengan nilai triliunan rupiah. KA-MB