kalla

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ingin menganggarkan dana sebesar Rp1 triliun untuk satu partai politik setiap tahunnya, perlu dihitung ulang.

“Kalau sekarang ini kan dihitung berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh, bukan rata-rata. Saya kira itu harus dihitung, nanti kalau dipukul rata dapat Rp1 triliun semua, ya semuanya mau bikin partai saja jadinya,” kata Wapres usai membuka Rakornas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) di Hotel Bidakara, Selasa (10/3).

Menurut Wapres, penghitungan tersebut bisa saja didasarkan pada jumlah pemilih atau perolehan kursi seperti yang diatur saat ini.

“Kalau Rp1 triliun itu mungkin saja (penghitungannya) seperti dulu, berdasarkan pemilihnya jadi bukan dipukul rata. Memang ada aturannya sejak dulu” jelasnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, ditemui secara terpisah menjelaskan wacana tersebut muncul berdasarkan hasil studi ke Australia dan Jerman yang memberikan dana khusus untuk partai politik di negara tersebut.

“Hasil sampel studi kita ke Australia itu dibiayai negara, Jerman juga. Tetapi memang harus ada pertanggungjawaban yang betul, untuk apa penggunaannya, kalau ada oknum partai yang korupsi tidak boleh ikut pemilu berikutnya,” jelas Tjahjo ditemui usai acara serupa.

Mendagri menegaskan kembali bahwa usulan tersebut baru sekedar wacana yang implementasinya bisa dilakukan lima hingga 10 tahun mendatang.

“Itu kan baru wacana. Kapan? Ya itu nanti kalau memang anggaran untuk kesejahteraan rakyat sudah cukup, anggaran pembangunan sudah cukup, baru itu (dana parpol) dianggarkan. Bisa lima sampai 10 tahun lagi, sehingga perencanaannya cukup bagus,” jelasnya.

Mendagri mengusulkan setiap partai politik nantinya akan mendapat uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1 triliun setiap tahunnya.

Dana tersebut dimaksudkan agar partai politik dapat memperkuat sistem kaderisasi internal serta tidak lagi mencari pendapatan secara ilegal untuk kegiatan politik. AN-MB