20150219_025316_harianterbit_jusuf-kalla-

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan terkait dengan wacana polisi parlemen akan berbahaya jika orang sipil memegang senjata.

“Saya kira tidak ada urgensinya, malah bahaya dan nanti akan timbul masalah,” kata Wapres di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Wapres, wacana pembentukan polisi parlemen belum dibicarakan. Selain itu, lebih baik memanfaatkan tenaga pengamanan yang sudah ada seperti pengamanan dalam dan polisi untuk di luar.

“Undang-undangnya bisa tidak orang sipil itu pakai senjata. Undang-undang sendiri mengatakan yang pakai senjata polisi,” ujar Wapres seraya menambahkan selain berbahaya juga akan berpengaruh kepada upaya penghematan.

Sebelumnya kalangan DPR RI mewacanakan pembentukan polisi parlemen, untuk mengantisipasi ancaman dan teror yang mungkin muncul kepada anggota DPR RI. Draf pembentukan polisi parlemen kini tengah digodok di DPR.

Dalam desain dan konsep Peraturan DPR RI tentang Polisi Parlemen dijelaskan pembentukan Polisi Parlemen merupakan jawaban tepat dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang ada saat ini di dalam gedung parlemen.

Selain itu atas harapan masyarakat yang kuat untuk peningkatan pengamanan di DPR RI maka perlu dilakukan penguatan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran satuan pengamanan Polri yang berada di lingkungan MPR/DPR/DPD RI.

Landasan hukum kebijakan tersebut yaitu pertama UU no 2 tahun 2002 tentang Kapolri, kedua UU no 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiga, Keputusan Presiden RI No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; keempat Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI no SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional. Kelima, Peraturan Kapolri no 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau instansi pemerintah. AN-MB