Linting Ganja

Denpasar (Metrobali.com)-

Ade Mulyani (31) yang tertangkap petugas kepolisian saat membawa satu linting ganja ke Pengadilan Negeri Denpasar mulai diadili, Rabu.

Dalam sidnag tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Maya Sari mendakwa Ade Mulyani dengan Pasal 111 Ayat 1 (Primer), Pasal 115 Ayat 1 (subsider), dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” ujar JPU Citra Maya Sari.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ade Mulyani ditangkap petugas Polresta Denpasar di halaman Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, pada 8 April 2015 pukul 14.30 Wita karena kedapatan membawa satu linting ganja seberat 0,25 gram Petugas yang melihat gerak-gerik yang mencurigakan itu langsung menggeledah terdakwa dan berhasil menemukan satu linting ganja yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar Selatan, dan hanya menemukan klip pembungkus narkotika, dan alat isap.

Kepada polisi, terdakwa mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari temannya dengan cara menempel di bawah tiang telepon di Jalan Pulau Adi, Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 16 April 2015 bahwa ganja yang dibawa terdakwa terdaftar dalam golongan I bukan tanaman. AN-MB