MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Wamenkeu: Jangan Tergantung Dana Transfer APBN untuk Bangun Daerah

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (Ist) (Ist/)

 

…dalam memaksimalkan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan di wilayah RI, tidak akan cukup jika kita hanya menggunakan APBN dan APBD

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menginginkan pembangunan dan pemerataan wilayah di daerah bisa menggunakan instrumen pembiayaan dari BUMN maupun swasta dan tidak hanya bergantung dari dana transfer APBN.

“Pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih sangat bergantung dari dana transfer yang terlihat dari dana transfer pada 2019 sebesar Rp826,77 triliun atau 38 persen dari APBN,” kata Mardiasmo dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut diungkapkan Mardiasmo dalam acara lokakarya mencari pola sinergi pengembangan pembangunan daerah bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dari 90 perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) serta BUMN.

Mardiasmo mengatakan ketergantungan dari sumber APBN membuat pembangunan di daerah masih terbatas dan pertumbuhan ekonomi masih terpusat di Jawa, sehingga pemerataan wilayah di seluruh Indonesia belum terbangun seluruhnya.

“Dengan ketergantungan daerah atas dana transfer dari pemerintah pusat, maka dapat kita ketahui bahwa dalam memaksimalkan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan di wilayah RI, tidak akan cukup jika kita hanya menggunakan APBN dan APBD,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Mardiasmo, instrumen pembiayaan lain berupa investasi dari BUMN maupun swasta sangat diperlukan sebagai penopang untuk pembiayaan proyek-proyek prioritas infrastruktur unggulan, terutama di daerah.

“Seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, maupun pihak-pihak lain perlu bersinergi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan tersebut,” katanya.

Selama ini, pemerintah menjalankan kebijakan kerja sama pendanaan yang tidak hanya berasal dari APBN atau APBD yaitu dari pinjaman daerah, penerusan pinjaman dari luar negeri kepada Pemda dan BUMN, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA) serta kredit ultra mikro.

Kerja sama investasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta di berbagai proyek juga telah dilakukan di antaranya untuk pembangunan Bandara Kertajati, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, dan pemberdayaan masyarakat kecil melalui pemberian Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Dengan kondisi ini, pemerintah mengharapkan adanya kerja sama investasi yang makin meningkat untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi agar tercipta peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat serta pengembangan usaha mikro di daerah.

Pemerintah juga akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah yang dapat menjadi payung hukum atas inovasi dan kerja sama pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta.

Melalui inovasi dan skema investasi baru yang diatur dalam revisi PP tersebut maka akan dapat tercipta pembangunan infrastruktur di daerah yang selama ini belum terjangkau melalui skema investasi konvensional seperti APBN maupun APBD. (Antaranews)