Pontianak (Metrobali.com)-

Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengajak para bupati dan wali kota untuk tetap melakukan inovasi-inovasi dalam hal peningkatan pelayanan publik.

“Reformasi birokrasi dalam sepuluh tahun terakhir tidak bisa dikatakan gagal, tetapi tidak terlalu signifikan berhasil, oleh karena itu perlu didorong terus agar para bupati dan wali kota terus melakukan berbagai inovasi dalam peningkatan pelayanan publik,” kata Eko Prasojo di Pontianak, Sabtu (14/12).

Ia melihat, ada sejumlah hal yang dilihatnya mulai baik, terutama ditingkat lokal, yakni pemerintahan daerah, ada bupati dan wali kota yang melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui perbaikan-perbaikan birokrasi.

“Banyak daerah-daerah yang maju karena bupati dan wali kotanya punya komitmen yang bagus, seperti Kota Surabaya yang wali kotanya progresif, Kota Denpasar, dan beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan juga punya kesempatan yang sama dalam peningkatan pelayanan publik tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, memang masih banyak juga bupati dan wali kota yang belum menggunakan kewenangannya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik tersebut karena takut untuk melakukan inovasi-inovasi.

Wamen PAN dan Reformasi Birokrasi menjadi narasumber dalam sebuah seminar di Kota Pontianak dengan tema “Kebijakan dan Strategi Manajemen Birokrasi Menuju Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia”.

Menurut dia, ada tidaknya negara bisa dilihat dalam pelayanan publik, sehingga pemerintah saat ini berlomba-lomba dalam hal peningkatan pelayanan publik.

Terkait adanya kekhawatiran bupati dan wali kota untuk berinovasi karena takut salah langkah sehingga dituding melakukan korupsi, menurut dia, pemerintah saat ini sedang menggodok RUU Aparatur Sipil Negara yang ditargetkan selesai akhir tahun ini, agar kesalahan tersebut hanya kesalahan administrasi bukan tindak pidana korupsi.

“Intinya RUU tersebut akan melindungi pejabat yang tidak salah, dan pejabat agar tidak salah gunakan wewenangnya,” katanya.

Setiap pejabat diberikan prasangka baik, harus dibuktikan secara TUN dulu, apakah ada pelanggaran wewenang. Kalau baru sekedar kesalahan administrasi maka hanya diproses secara TUN, tujuannya agar orang tidak takut untuk menyelenggarakan pemerintahan, katanya. AN-MB