Rai Mantra12
 
Denpasar (Metrobali.com)-
Rencana proyek storage liquefied natural gas (LNG) Benoa menyedot perhatian banyak pihak. Kini giliran Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang meminta proyek itu dikaji ulang karena berlokasi di pelabuhan pariwisata.
 
“Yang perlu dipertimbangkan, Pelabuhan Benoa mestinya untuk kegiatan atau hal-hal yang bisa menunjang sektor kepariwisataan,” katanya seusai kirab keris pusaka di Denpasar, Rabu (15/10/2014) petang.  

Menurut Rai Mantra selama ini Pelabuhan Benoa dikenal sebagai pelabuhan pariwisata khususnya dalam mendatangkan wisatawan asing ke Bali menggunakan kapal cruise. 

Dia menambahkan beberapa waktu lalu telah bertemu Wakil Menteri ESDM yang menyampaikan rencana proyek tersebut. Namun, hingga kini dirinya belum menerima pengajuan surat dari investor terkait proyek storage LNG tersebut. Informasi yang diterimanya, regasifikasi dari storage LNG itu untuk memasok kebutuhan bahan bakar gas PLTG Pesanggaran.

Kendati begitu, lanjut Rai Mantra, proyek tersebut harus dikaji ulang mengingat akan dibangun di pelabuhan pariwisata.

Soal wacana pemindahan lokasi proyek LNG ke Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng, ia meyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian ESDM. “Silakan Kementerian ESDM melakukan kajian teknis, di mana lokasi yang lebih baik,” kata Rai Mantra.
 
Pendapat senada pernah disampaikan Menparekraf Mari Elka Pangestu yang menyarankan mencari opsi lokasi lain. Kata dia jika merujuk pada konsep pembangunan yang pernah digulirkan bersama, Pelabuhan Benoa akan dikembangkan sebagai pelabuhan kapal pesiar (cruise).
 
“Ini perlu disadari semua pihak. Kalau Pelabuhan Benoa jadi pelabuhan cruise tentu akan banyak lalu lintas kapal pesiar berukuran besar, bagaimana aspek keamanannya, apakah tidak terganggu jika ada proyek LNG di sekitarnya,” kata Mari seusai bertemu jajaran Bali Tourism Board belum lama ini.
 
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Karo Humas Setprov Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, Selasa (7/10/2014) lalu mengatakan hingga kini belum ada pengajuan permohonan kajian dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek tersebut.
 
Yang jelas, tegasnya, Pemprov Bali berkomitmen mengimplementasikan Perda Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda ini di antaranya mengatur Pelabuhan Benoa sebagai jaringan transportasi laut, layanan kapal penumpang pariwisata,  angkutan peti kemas ekspor impor, garmen, seni, sembilan bahan pokok, dan ekspor ikan.
 
Selain itu, Prof.Dr. Ketut Buda Artana St.MSc dari Jurusan Sistem Teknik Perkapalan, Fakultas Teknologi Kelautan, ITS Surabaya mengatakan ada kendala teknis karena pintu masuk Pelabuhan Benoa yang hanya 100 meter. “Ini sangat riskan untuk manuver kapal tanker di Benoa sebagai pelabuhan pariwisata,” katanya kepada wartawan, awal Oktober 2014. 

Ketua Laboratorium Konservasi Tanah & Air, Jurusan Agroekoteknologi Pertanian, Fakultas Pertanian Universitas Udayana dan Prof. Dr. Ir. Nyoman Merit MAgr mengingatkan seharusnya semua proyek mengacu ke Perda RTRW. “Sudah jelas tertuang di sana, bahwa Benoa untuk pelabuhan wisata, ya, jangan diobrak-abrik lagi,” katanya mengingatkan.

Kata dia, pembangunan terminal penerima LNG di Benoa, memberikan ekses yang tidak baik bagi lingkungan pantai, apalagi jika sampai  mengganggu kawasan konservasi hutan bakau. “Belum ada proyek saja, sudah terlalu banyak pencemaran di sana, apalagi setelah ada proyek pengerukan, material, dan berbagai limbah lainnya,” tandasnya.
 
Kedua gurubesar itu sepakat, Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng lebih cocok untuk proyek storage LNG, selain tepat secara teknis juga memeratakan kegiatan perekonomian di wilayah Bali utara. EMA-MB