Keterangan foto: Jumat 14 Juni 2019 bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali Sidang sengketa informasi antara Pemohon WALHI Bali melawan Gubenur Bali sebagai termohon kembali berlanjut/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Jumat 14 Juni 2019 bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali Sidang sengketa informasi antara Pemohon WALHI Bali melawan Gubenur Bali sebagai termohon kembali berlanjut. Sidang tersebut dipimpin oleh I Gusti Agung Widiana Kepakisan dan didampingi oleh I Made Wijaya dan I Gusti Ngurah Wirajaya sebagai anggota majelis komisioner. Perwakilan WALHI Bali yang datang pada sidang kali adalah Ketua tim hukum WALHI Bali I Wayan Suardana SH., dan Direktur eksekutif daerah WALHI Bali yakni I Made Juli Untung Pratama dan dari pihak Gubernur dihadiri oleh kuasa hukum Gubernur Bali I Ketut Ngastawa bersama rekannya.

Sidang kali ini merupakan agenda sidang pembacaan pembuktian. Sebelumnya seperti diketahui bahwa tanggal 28 Desember 2018 lalu WALHI Bali mengajukan permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali perihal surat yang Gubernur kirimkan kepada Presiden Joko Widodo perihal revisi Perpres Nomer 51 tahun 2014 yang mengatur tentang kawasan Teluk Benoa. Namun dalam simpulan surat Gubernur yang dikirimkan kepada WALHI Bali, pihak Gubernur mengatakan bahwa menolak memberikan salianan surat tersebut kepada WALHI Bali dengan alasan surat tersebut bersifat ketat dan terbatas dan akan sangat berpengaruh terhadap negosisasi lebih lanjut karena ada kepentingan yang lebih besar, apabila surat tersebut dibuka ke publik.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada pihak termohon yakni kuasa hukum Gubernur Bali mengenai apa maksud atau arti dari “informasi yang bersifat ketat dan terbatas dan akan sangat berpengaruh terhadap negosisasi lebih lanjut karena ada kepentingan yang lebih besar” yang berdasarkan pada Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal tersebut ditanyakan dan ditegaskan oleh majelis hakim agar bisa menjadi pertimbangan kejelasan antara Pemohon dan Termohon dan bisa menempuh mekanisme mediasi.

Kuasa hukum Gubernur Bali selaku termohon menjelaskan isi surat Gubernur Bali bahwa kenapa informasi tersebut dikecualikan. Hal itu dikarenakan pada saat itu akan ada hajatan demokrasi. Ketut Ngastawa mengatakan “Oleh karena itu agar hal tersebut tidak terbawa-bawa maka argumentasi itu menjadi dasar bagi kami untuk tidak membuka salinan surat tersebut saat itu” terangnya.

Gendo yang juga menjabat sebagai Dewan Nasional WALHI memaparkan bahwa pihaknya tetap berpendapat pada surat keberatan yang sempat dikirim kepada Gubernur pada Januari lalu. Gendo mengatakan bahwa ada beberapa hal dari statemen atau alasan Gubernur Bali pada surat jawaban tertanggal 14 Januari yang ia kirimkan kepada WALHI Bali untuk tidak membuka surat  tersebut bisa dikatakan bertentangan dengan hukum atau Undang-Undang komisi informasi publik dan adapula hal-hal yang sifatnya kontradiktif.

Pertama Gendo menjelaskan bahwa dalil Gubernur Bali dalam mengecualikan atau menutup informasi kepada WALHI Bali saat itu dan hingga kini secara hukum masih ditutup dengan alasan menggunakan pasal 2 ayat 2 UU KIP yang berbunyi Informasi Publik yang bersifat ketat dan terbatas dan lalu dalilnya yaitu surat itu bersifat ketat dan terbatas dan hanya ditujukan kepada Presiden.

Gendo menyampaikan kalau Gubernur ini salah baca dan Gubernur Bali gak ngerti Undang-Undang. Apabila Gubernur mengerti membaca penafsiran pasal 2 yakni mengenai asas dan tujuannya adalah informasi publik yang dikecualikan ketat dan terbatas artinya Badan Publik apabila melakukan pengecualian terhadap informasi itu sifatnya ketat dan terbatas tidak bisa semena-mena. “Bukan berarti subyek suratnya yang terbatas tetapi mengecualikan informasi kepada publik itu artinya ada koridor-koridor hukumnya untuk mengecualikan informasi” tegasnya.

Lebih lanjut, Gendo memaparkan, Jika ingin mengujinya maka itu di a contrarionya kembali ke pasal 1 yang berbunyi Setiap informasi publik bersifat terbuka dapat diakses oleh setiap orang bagi pengguna informasi publik. Dan apabila informasinya dikecualikan maka pengecualiannya harus ketat dan terbatas. Dan menyambung dari itu, Gendo juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku pemohon justru sepakat dengan pertanyaan dari majelis hakim terhadap termohon karena apabila mengecualikan informasi publik maka yang harus di kecualikan secara undang-undang adalah melakukan uji konsekuensi. Pertanyaannya adalah pada dalil nomor 2 adalah menggunakan pasal 2 ayat 4 Yang menyatakan bahwa untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, namun disini Gubernur menyatakan dalilnya bahwa surat belum final dan surat itu akan berpengaruh pada negosiasi lebih lanjut. “Lalu pertanyaannya jika diuji konsekuensi apa namanya proses negoisasi lebih lanjut? apa yang mau di negosiasikan dari isi surat ini?” tohoknya.

Surat ini mesti dibuka supaya bisa menjadi pembelajaran publik dan tidak boleh semena-mena dalam mengecualikan dan menutup informasi dan harus diuji konsekuensi dan Gendo juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendapat uji konsekuensinya. “Apa yang dinegosiasikan dan apa kemudian konsekuensinya apabila jika informasi ini di buka. Dikatakan kepentingan yang lebih besar. Lalu kepentingan apa ?” tanyanya lagi.

Keterangan dari termohon juga sangat bias. Seperti misalnya termohon mengatakan segala hal-hal yang menyangkut pilpres dan lain sebagainya. Lalu apa urusannya surat yang diberikan Gubernur Bali kepada Presiden dengan pilpres ? oleh karena itu penting kemudian di persidangan ini dibuka sebagai konsekuensi dari cara Gubernur menutup informasi dengan semena-mena.

Selain itu sebelum WALHI Bali meminta informasi kepada termohon, termohon sudah terlebih dulu melakukan konferensi pers dan menyampaikan kepada publik bahwa beliau berkirim surat kepada Presiden dengan point-pointnya namun tidak menunjukan surat aslinya. Setelah itu WALHI Bali meminta informasi dan ditolak. Begitupun juga saat WALHI Bali mengirimkan surat keberatan dan ditolak juga. Setelah pilpres surat itu baru dibuka. Itu artinya apabila dilihat secara Undang-undang, konferensi pers yang dilakukan oleh Gubernur pada saat pertama waktu berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo, itu sebenarnya sudah memenuhi kualifikasi pasal 11 ayat 1 huruf F dimana badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi F (Informasi dan Kebijakan pejabat publik yang disampaikan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum).

Jadi tim hukum WALHI Bali menafsirkan adalah apabila informasi yang disampaikan oleh pejabat publik kepada umum maka itu sudah menjadi informasi yang serta-merta ada setiap saat. Namun fakta hukumnya sesaat setelah berkirim surat ke Presiden di istana Gubernur Bali berkonferensi pers dan menyampaikan secara umum serta menyampaikan poin-poinnya namun tidak menunjukan suratnya. Itu sebenarnya sudah menunjukan kualifikasi pasal 11 ayat 1 huruf F. Namun tiba-tiba dikecualikan lagi, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. “Kami sangat berkeberatan keras dengan cara-cara Gubernur yang menutup dan mengecualikan informasi dengan cara melanggar Undang-undang” Imbuhnya.

Sontak tim kuasa hukum Gubernur akhirnya bungkam dan terdiam dengan segala penjelasan dari tim kuasa hukum WALHI Bali saat persidangan berlangsung. Dan akhirnya tim kuasa hukum Gubernur Bali meminta agar selanjutnya kasus ini dilakukan dengan mekanisme mediasi dan dilakukan sesuai arahan waktu dari Majelis Hakim Komisi Informasi Publik Provinsi Bali.

Sumber: WALHI Bali