reklamasi teluk benoa

Denpasar, (Metrobali.com) –

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali memprotes izin penambangan pasir laut yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bali, Suriadi Darmoko menuturkan, pengeluaran izin tambang itu berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa.

“Izin prinsip Nomor 473/ 503/PPT.I/2015 yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur digunakan sebagai dasar untuk menyusun Amdal rencana reklamasi Teluk Benoa oleh PT TWBI,” terang Darmoko, Selasa 18 Agustus 2015.

Menurut dia, izin prinsip yang diterbitkan tersebut dilakukan di luar kebiasaan penerbitan izin pada umumnya. Hal itu dapat dilihat dari penerbitan izin prinsip oleh Bupati Lombok Timur yang hanya menggunakan surat permohonan perusahaan sebagai dasar penerbitan izin prinsip tanpa disertai dengan landasan hukum penerbitan izin prinsip tersebut. “Jikalau tidak ada landasan hukum untuk menerbitkan izin, bagaimana bisa izin diterbitkan?” Tanya Darmoko.

Selain itu, menurutnya, izin prinsip tersebut juga menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat dicermati di dalam paragraf pertama pada izin yang telah diterbitkan, disebutkan bahwa bupati menyetujui permohonan izin prinsip yang diajukan oleh PT Dinamika Atria Raya. Sedangkan pada poin empat di dalam izin prinsip disebutkan bahwa rekomendasi ini diberikan kepada PT Dinamika Atria Raya. “Terdapat kata rekomendasi yang merujuk pada izin prinsip tersebut, sehingga memberikan ketidakpastian hukum, apakah izin yang telah diterbitkan ini adalah izin prinsip atau sebuah rekomendasi,” papar dia.

Ia melanjutkan, ketidakjelasan maksud dan tujuan dari penerbitan izin ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka celah hukum yang berpotensi kuat untuk disalahgunakan.

Ia menegaskan, izin prinsip yang telah diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur juga telah melampaui kewenangan yang dimiliki bupati dalam penerbitan izin, mengingat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin di kawasan laut, karena kewenangan pengelolaan laut berada di tangan pemerintah provinsi.

“Oleh karenanya, penerbitan izin oleh Bupati Lombok Timur merupakan tindakan yang setara dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan penerbit izin prinsip, dalam hal ini Bupati Lombok Timur dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas dia.

“Jika pejabat tidak punya wewenang tapi tetap menerbitkan izin, maka izin yang diterbitkan itu ilegal, bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum,” tambahnya.

Atas hal tersebut, Walhi Bali meminta Bupati Lombok Timur segera mencabut izin prinsip Nomor: 473/ 503/PPT.I/2015 serta tidak menerbitkan izin baru terkait dengan penambangan pasir laut. “Walhi Bali juga meminta Menteri Lingkungan Hidup segera menghentikan proses Amdal yang terus berlangsung di Komisi Penilai Amdal Pusat,” pinta Darmoko. BOB-MB