boediono1

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Presiden Boediono ditunjuk menjadi Ketua Tim Koordinasi Strategis Kepariwisataan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Senin (4/8), pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pariwisata tersebut untuk melancarkan pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor di bidang pariwisata.

Pembentukan tim tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tim Koordinasi Strategis Kepariwisataan tersebut, bertugas mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan, melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penyelenggaraan kepariwisataan.

Keanggotaan tim terdiri atas Wakil Presiden Boediono sebagai ketua, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung sebagai wakil ketua, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu sebagai ketua harian dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ukus Kuswara sebagi sekretaris.

Anggotanya terdiri atas Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh.

Selain itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Syarif Sutardjo, Menteri Komunikasi dan Informatika Tiffatul Sembiring, Kepala BKPM Mahendra Siregar, dan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Kepariwisataan dibantu oleh tim pelaksana harian yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai ketua harian.

Keanggotaan Tim Pelaksana Harian adalah pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan dari menteri atau kepala yang menjadi anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan.

Tim Koordinasi Kepariwisataan tersebut, sesuai dengan pasal 3 ayat (2), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Perpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Juli 2014 itu, menyatakan hubungan kerja Tim Koordinasi Kepariwisataan bersifat koordinasi dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian atau lembaga dalam penyelenggaraan kepariwisataan. AN-MB