Sudikerta Golkar1

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus pembelian tanah milik Pura Julik Uluwatu oleh PT Marindo Gemilang berbuntut panjang. Pelapor I Gede Made Subrata melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Pihak terlapor AA Ngurah Agung dan I Wayan Wakil diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dengan melanggar pasal 263 dan 266 KUHP, karena menggunakan sertifikat tanah yang diduga palsu dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

Kasus tersebut turut menyeret nama Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Walaupun bukan sebagai pihak terlapor, namun Sudikerta disebut-sebut pelapor menerima aliran dana hasil penjualan tanah tersebut. Tak tanggung-tanggung, dana sebesar

Rp150 miliar atau sekitar 55 persen dari total harga jual tanah diduga mengalir ke rekening Sudikerta. Sementara sisanya 45 persen, masuk ke rekening PT Marindo Gemilang. Nama istri Sudikerta juga turut diseret-seret karena diduga menempati posisi sebagai Komisaris Utama PT Marindo Gemilang.

Sudikerta saat ditanyai perihal tersebut mengaku terkejut dan membantah keras dugaan adanya aliran dana ke rekeningnya. Menurut  tudingan pelapor tersebut sebagai sebuah fitnah keji dan kejam. Selain fitnah, Sudikerta juga merasa dirinya diobok-obok dan dijadikan sasaran tembak menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) partai Golkar yang akan digelar beberapa hari mendatang di Nusa Dua.

“Jual beli tanah itu tidak ada hubungannya dengan saya. Tetapi kenapa justru nama saya turut disebut-sebut bahkan diduga terima uang sebesar itu. Ini fitnah yang sangat kejam yang dialamatkan kepada saya. Ini sangat politis. Ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan saya. Jadi kasus ini dipolitisir untuk membunuh karakter saya,” paparnya, di Denpasar, Selasa (25/11).

Sudikerta menantang pihak-pihak yang memfitnahnya untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Silahkan dicek rekening saya. Saya pastikan di sana tidak akan ada aliran dana sebagaimana dialamatkan kepada saya. Tidak ada uang itu di rekening saya. Silahkan dibuktikan. Menuduh sesuatu yang tidak benar itu dosa. Itu tidak baik. Saya tidak mau terlalu banyak memikirkan hal ini dulu, karena saya masih mau fokus sukseskan Munas Golkar di Bali,” ungkapnya.

Dia juga membantah istrinya menjadi salah satu Komisaris Utama PT Marindo Gemilang. “Itu tidak benar. Itu tuduhan yang mengada-ngada. Semuanya pembunuhan karakter terhadap saya,” tegasnya. Ia mensinyalir tuduhan itu sebagai upaya pemerasan terhadap dirinya.

Direktur Operasional PT Marindo Gemilang Wayan Santosa juga membantah ada dana dalam transaksi jual beli tanah tersebut yang masuk ke rekening Sudikerta. Menurut dia,  tidak ada masalah dalam proses jual beli tanah tersebut. Ia menegaskan proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.

“Proses jual beli tidak ada masalah. Itu tidak benar (aliran dana ke Sudikerta). Dana transaksi hanya melibatkan pihak perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan pejabat di Bali,” tegasnya.

Dijelaskan Santosa, ada dua perusahaan yang awalnya menjalin kerjasama, yakni PT. Pecatu Bangun Gemilang (PBG) milik Gunawan Prihambodo dan Marindo Investama (MI) milik Sugiarto Alim. kedua perusahaan tersebut, kata dia, kemudian melebur menjadi PT. Marindo Gemilang. Atas kesepakatan PT PGB dan MI.

PT. Marindo Gemilang yang membeli tanah yang sekarang dipersoalkan tersebut dengan kewajiban masing-masing PT PBG menanggung 45 persen sedangkan PT. MI 55 persen.

Menurut Santosa, proses pembayaran dilakukan secara langsung oleh PT.Marindo Gemilang kepada pengempon setempat yang diwakili oleh AA Ngurah Agung dengan cara transfer langsung. “Tanpa melalui perantara. Jadi tidak benar ada perantara pembayaran pak Sudikerta. Beliau tidak terlibat sama sekali,” tutupnya.SIA-MB