Freeport

Denpasar (Metrobali.com)-

Menteri ESDM Jero Wacik mengingatkan agar PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter. Bahkan Wacik memberi deadline kepada perusahaan Amerika itu untuk segera membangun smelter dalam jangka waktu tiga tahun. Jika tidak dibangun, maka nantinya perusahaan tambang itu akan dapat pinalti bea ke luar.

Jika tak mau dapat pinalti, satu-satunya cara adalah dengan membangun smelter. “Ya kalau itu dikeluhkan, makanya segera bikin tempat smelter itu,” tegas Wacik usai menjadi pembicara dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali Nusa Dua, Rabu 5 Februari 2014.

Pembangunan smelter, kata Wacik, merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Undang-undang telah mengamanatkan agar perusahaan tambang asing atau nasional membangun smelter,” papar dia.

Wacik tak menampik perusahaan akan keberatan dengan hal itu. Hanya saja, pembangunan smelter merupakan amanat UU yang mesti dipatuhi perusahaan mineral dan batu bara. “Harus dibangun itu,” tegas Wacik.

Dia menilai, perusahaan yang meraup untung tidak selayaknya keberatan. Meski pengusaha selalu melakukan penawaran lain terkait pembangunan smelter ini, namun Wacik mengaku akan bertindak tegas.

“Saya patokannya undang-undang, kalau tidak dijalankan salah kita, itu rakyat yang menghendaki,” jelasnya. Menurut Wacik, perusahaan tak akan mengalami kerugian jika membangun smelter. “Tidak ada kerugian yang ditimbulkan,” katanya. JAK-MB