Foto: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pelantikan Sandiaga Uno, sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang baru, oleh Presiden Joko Widodo, seakan memberi secercah harapan, terkait wacana kebijakan yang akan diterapkan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Namun harapan itu pupus, seiring wacana sang menteri baru di media sosial, yang kembali menyinggung terkait konsepsi pariwisata halal.

“Kebijakan negara itu mengikat seluruh komponen bangsa, kenapa kemudian labelilasi sektarian sedemikian mudahnya masuk dalam ruang kebijakan publik?,” tanya Grace Anastasia Surya Widjaja, menanggapi wacana perdana sang Menparekraf yang baru, terkait dengan wacana pariwisata halal.

Grace, yang saat ini menjadi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, yang membidangi pariwisata ditemui Minggu (27/12/2020) menjelaskan bahwa, Indonesia sangat dikenal oleh dunia dengan keberagamannya, yang kemudian menyuguhkan keanekaragaman budaya di Indonesia.

Keanekaragaman budaya ini, yang seharusnya menjadi ikonik Indonesia, dalam menarik kunjungan wisatawan dunia, bukannya menonjolkan labelilasi sektarian dalam membentuk kebijakan kepariwisataan.

Apalagi berbicara tentang pariwisata Bali, sebelum adanya jargon Pariwisata Halal, Bali sudah membuktikan diri sebagai destinasi wisata dunia, yang menarik jutaan wisatawan untuk berkunjung, dan terbukti sebagai penyumbang devisa terbesar, dari sektor pariwisata, dan tercatat mencapai Rp.100 Triliun.

Walaupun negara berkilah dengan menyatakan bahwa Pariwisata Halal adalah bentuk layanan tambahan bagi para wisatawan yang berlibur ke tempat wisata, namun kebijakan tersebut menyeragamkan seluruh destinasi wisata di Indonesia, sudah dipastikan menyediakan layanan sesuai standarisasi pariwisata halal yang digaungkan oleh pemerintah pusat.

“Kebijakan Pariwisata Halal ini, sangat mungkin menjadi bumerang bagi pariwisata Indonesia, apabila terdapat satu saja destinasi wisata di Indonesia yang tidak sesuai dengan standarisasi halal, sebagaimana digaungkan pemerintah, justru akan menjatuhkan citra pariwisata Indonesia itu sendiri,” ucap Grace mengingatkan.

Seharusnya pemerintah Indonesia, melalui menparekraf, memilih label pariwisata Indonesia yang lebih bersifat umum. Label Wonderful Indonesia, sudah sangat tepat, mewakili keberadaan kepariwisataan di Indonesia.

Jikapun ada destinasi wisata yang menerapkan pariwisata dengan standarisasi halal-nya, justru dijadikan bagian promosi yang diunggulkan oleh destinasi wisata bersangkutan, namun tidak dijadikan label kepariwisataan oleh pemerintah Indonesia.

“Biarkan masing-masing destinasi wisata, mengemas jargon unggulannya, dan ditegaskan dalam peraturan oleh pemerintah daerah masing-masing,” saran Grace.

Jika pemerintah Provinsi NTB akan menerapkan pariwisata Halal sebagai bentuk promosi pariwisatanya, tentu sangat tepat, dengan demografi wilayahnya, lanjut Grace. Halnya juga Bali, yang menonjolkan pariwisata budaya-nya, tentu kebijakan tersebut ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bali, yang disesuaikan dengan potensi yang ada di wilayahnya.

Sehingga akan sangat bijak, dan tepat, jika wacana kepariwisataan di tingkat pusat, cukup dengan jargon Wonderful Indonesia, yang mewakili keberagaman destinasi wisata di Indonesia, tanpa tambahan label Pariwisata Halal.

“Saya sebagai rakyat Bali, yang cinta Bali, meminta kepada pemerintah pusat, hentikan labelisasi sektarian dalam pembentukan kebijakan pariwisata Indonesia, yang justru mendegradasi keberpihakan pemerintah pusat terhadap keberagaman, sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia, khususnya di sektor pariwisata,” tegas Grace Anastasia Surya Widjaja, yang juga Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengakhiri wacananya. (dan)