Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengikuti rapat koordinasi Sektor pembahasan rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029, Jumat (13/9) lalu di Hotel Grand Mahakam Jakarta.

Jakarta, (Metrobali.com)-

Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk pembahasan rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 dilaksanakan Jumat (13/9) lalu di Hotel Grand Mahakam Jakarta. Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengikuti rakor tersebut bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Hadir pula Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Wabup. Karangasem I Wayan Arta Dipa, Wabup. Jembrana Made Kembang Hartawan, Wabup. Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wabup. Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra, Sekretaris Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara.

Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki menyatakan, percepatan rencana RTRW untuk daerah Provinsi Bali menjadi kewenangan daerah, namun Pemerintah Pusat akan terus mengawal dan mendorongnya. “Kendati penyusunan RDTR merupakan wewenang daerah, pemerintah pusat akan mendorong dan mengawal demi percepatan proses dimaksud,” paparnya.

Wagub. Bali, Cok Ace menyampaikan komitmen dari para pimpinan daerah di Bali bahwa apa yang akan dipaparkan sudah searah terkait Perda Provinsi Bali. Dasar pertimbangan revisi Perda 16 tahun 2009 adalah mengacu pada pedoman penataan ruang wilayah Provinsi Bali yang ditetapkan dengan perda no 16 tahun 2009 tentang RTRW provinsi Bali tahun 2009 dan sesuai dengan ketentuan dalam 5 tahun dapat ditinjau  kembali.

Disamping itu untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman dan produktif, berjati diri, berdaya saing dan berkelanjutan dalam rangka pelestarian alam, meningkatnya pemberdayaan masyarakat dan perlindungan budaya yang berlandaskan kosep Tri Hita Karana dan Sat Kertih Loka Bali. Bali sebagai tulang punggung pariwisata Indonesia mengalami dinamika perubahan eksternal dan internal yang sangat tinggi, sehingga tahun 2016 -2019, perda dimaksud ditinjau kembali dengan rekomendasi revisi.

Sumber  : Humas Pemkab Badung