Mangupura (Metrobali.com)-

Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah sisa masyarakat yang terkena proyek ABRI Masuk Desa (AMD) di Kantor Desa Bongkasa, Senin (26/11) kemarin. Ada 18 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat Desa Bongkasa, Desa Abiansemal dan Desa Taman. Hadir pada kesempatan tersebut, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kab. Badung I Nyoman Soka, Camat Abiansemal I Gst. Ngr. Jaya Saputra, Perbekel Bongkasa, Abiansemal dan Taman serta masyarakat penerima sertifikat.

Wabup. Sudikerta menekankan, bahwa bukti hak berupa sertifikat merupakan sesuatu yang sangat berharga dan penting apalagi bagi masyarakat yang telah sukarela menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum. Namun perlu diketahui penyelesaian sertifikat tersebut melalui suatu proses dengan dukungan dokumen dan bekas-bekas sebagai kelengkapan. “Perlu diketahui bahwa dalam penyelesaian dokumen tersebut ada beberapa kendala yang ditemukan salah satunya tragedi kelabu Oktober 1999 yang menghanguskan seluruh dokumen dan berkas-berkas yang sudah lengkap sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam proses pensertifikatan,” kata Sudikerta.

Lebih lanjut dijelaskan, bagaimanapun kondisi yang ada dalam pensertifikatan tanah sisa masyarakat yang dipergunakan untuk kepentingan umum, merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam rangka mempercepat penyelesaian sertifikat, sejak tahun 2004 Pemkab Badung melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kab. Badung melalui program LARASITA, disamping upaya percepatan penyelesaian melalui langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait. “Pemkab Badung selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk tanah sisa masyarakat yang belum bersertifikat akan kami upayakan untuk menuntaskannya,” tegas Sudikerta.

Sementara Nyoman Soka mengatakan, sertifikat tanah sisa masyarakat yang diserahkan sebanyak 18 bidang, dimana 8 sertifikat merupakan sertifikat sisa tanah yang terkena proyek AMD jalur Tohpati-Juwet di Desa Bongkasa dan Abiansemal serta 10 sertifikat dari pelebaran jalan di Desa Taman.

Ditambahkan, sampai bulan Nopember 2012 khusus untuk jalan maupun pelebaran jalan telah dapat diselesaikan sertifikat sebanyak 603 bidang terdiri dari; 333 bidang sertifikat AMD di Desa Taman, 105 bidang di Desa Sangeh, 42 bidang di Juwet, 19 bidang di Desa Pecatu, 29 bidang di Desa Buduk 70 bidang di Desa Carangsari dan 5 bidang di desa Werdhi Buana. Saat ini sedang dilaksanakan upaya percepatan penyelesaian pensertifikatan tanah sisa masyarakat sebanyak 27 bidang yakni 2 bidang di Desa Buduk, 7 bidang di Taman, 4 bidang di Carangsari dan 14 bidang di Bongkasa, serta aset-aset Pemkab Badung khususnya tanah-tanah SD dengan langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait terutama pada pihak Kantor Pertanahan Badung. IKA-MB