Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintah Daerah Kab. Badung mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD. Disamping itu pula Pemkab Badung juga berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan membentuk suatu badan yang bertugas khusus dalam menangani suatu bencana.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta didampingi Sekretaris Daerah Kab. Badung Kompyang R.Swandika saat penyerahkan dana motivasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah  kepada desa bertempat di Ruang Krya Gosana Puspem Badung Mangupraja Mandala, Rabu (19/9). Acara tersebut juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kab. Badung I Gusti Ngurah Oka Darmawan, SKPD terkait dilingkungan Pemerintahan  Kab. Badung, Perbekel/Lurah se-Badung serta para penerima hibah.

Wabup Sudikerta juga menambahkan bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan  masyarakat yang disebabkan  oleh faktor alam atau non alam  serta faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Dan kejadian bencana yang melanda Kabupaten Badung terutama di tahun 2012 telah mengakibatkan kerugian senilai  Rp 1 milyar lebih yang terdiri dari kerusakan pura sebanyak 42 buah dengan nilai Rp. 958 juta lebih, kerusakan rumah sebanyak 86 buah senilai Rp Rp. 258 juta lebih, serta kerusakan fasilitas umum sebanyak 13 buah senilai Rp. 67 juta lebih.

Ditambahkan pula bahwa hari ini Pemda Badung memberikan dana bantuan motivasi masyarakat berupa dana bencana untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pura sebanyak 9 titik dengan nilai Rp. 388 juta lebih. Dalam kesempatan tersebut Wabup Sudikerta juga mengintruksikan kepada BPBD Kab. Badung agar tetap melakukan fungsi sesuai yang diamanatkan dalam UU No 24 tahun 2007 yaitu senantiasa melakukan koordinasi, komado dan pelaksana dalam penyelenggaraan  penanggulangan bencana di Kab. Badung, serta menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan,dan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta melakukan kegiatan penanggulangan bencana.

Disisi lain Kepala BPBD Kab. Badung Drs. I.G.N.Adnyana, Amd.LLAJ dalam laporannya mengatakan bahwa BPBD Kab. Badung telah memilah beberapa usulan proposal yang sebagian diusulkan ke BNPB pusat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi  dan rekonstruksi terhadap kerugian dan kerusakan  akibat kejadian bencana, dan masih dalam tahap verifikasi dari BNPB yang juga sebelumnya telah diverifikasi oleh BPBD Propinsi yang jumlahnya mencapai Rp. 21 milyard lebih. Adapun usulan yang diajukan diantaranya rehabilitasi  dan rekonstruksi di pantai Balangan pura Batungaus di Pantai Cemagi, rehabilitasi jembatan dan usulan bantuan pura. Disamping itu diusulkan pula dana bantuan rehabilitasi pantai Muaya akibat abrasi/erosi melalui menteri perikanan dan kelautan sebesar 4 milyar lebih.  IKA-MB