Wabup Suiasa didampingi Camat Kuta Nyoman Rudiarta Sosialisasikan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta Kecamatan, Minggu (6/9).

Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Kuta. Pada Minggu (6/9) Wabup Suiasa didampingi Camat Kuta Nyoman Rudiarta bersilaturahmi dengan lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta bertempat di resto angkringan Tuban. “Saya sampaikan terimakasih banyak kepada lurah dan kaling se-Kecamatan Kuta, hari ini kita bisa melakukan tatap muka langsung untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan perbup nomor 52 tahun 2020. Sekaligus kita selingi dengan dialog penyampaian aspirasi guna mensukseskan program kerja pemerintah serta untuk meningkatkan pembangunan yang ada di wilayah Kuta” ujar Suiasa.

Dihadapan lurah dan kaling se-Kecamatan Kuta, Wabup Suiasa meminta agar aparat terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar semakin inten untuk memberikan sosialiasi kepada semua kalangan yang ada diwilayah Kecamatan Kuta, mengingat per 7 September 2020 Pemkab Badung sudah secara resmi melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. “Ini penting saya meminta kepada lurah dan kaling untuk menyampaikan informasi secara massif dan benar kepada masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan perbup nomor 52 tahun 2020, dimana diatur dengan jelas bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, menurut Suiasa, wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dikatakan bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. “Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah, sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,” tegasnya.

Menurut Suiasa, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah, namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan. “Tujuan utama dari perbup ini bukan untuk mencari denda, kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan untuk menekan laju kasus Covid di Kabupaten Badung, kondisi segera pulih sehingga masyarakat kita bisa segera melakukan aktivitas perekonomian. Karena kesehatan dan perekonomian harus equal jalan bersamaan” harapnya, seraya mengatakan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan (prokes)

Acara diakhiri dengan dialogis penyampaian aspirasi oleh kaling dan lurah berkenaan dengan program kerja yang ada di wilayahnya masing-masing.

Sumber : Humas Pemkab Badung