Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menghadiri acara Penandatanganan Prasasti dan Penyerahan serta Pencanangan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali

Jembrana (Metrobali.com)-

Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menghadiri acara Penandatanganan Prasasti dan Penyerahan serta Pencanangan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Selasa (4/6).

Pada acara tersebut, Wabup Kembang menerima Perda tentang Desa Adat di Bali yang diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Penandatanganan Prasasti oleh Gubernur Bali Wayan Koster disaksikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Waka Polda Bali Brigjen Pol Wayan Sunartha, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, para bupati dan wali kota.

Selain itu juga disaksikan oleh Majelis Utama dan Majelis Madya Desa Pekraman, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Parisada Hindu Dharma Indonesia, para kepala desa dan lurah, serta para bendesa pekraman dari 1.493 desa pekraman di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Perda tersebut merupakan implementasi nyata dari visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Era Baru. Melalui Perda tersebut menurut Koster, desa adat mempunyai otonomi yang berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Sementara itu Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan akan melakukan sosialisasi dan sekaligus mengimplementasikan Perda tersebut. Selain itu menurutnya yang terpenting adalah mengedukasi masyarakat tentang Perda tersebut.

Karena Wabup Kembang menilai keberadaan desa adat begitu vital bagi kelangsungan aspek religius, sosial dan budaya di Bali. (Humas Jembrana)