Foto : Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (30/8).

Klungkung (Metrobali.com)-

Menindaklanjuti kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Kepala Kejari Klungkung tentang hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah diperpanjang dan ditandatangani pada Tanggal 7 Februari 2018 yang lalu, kali ini digelar sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dibuka Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Helena Octavianne, Kepala Bagian Hukum dan Ham I Ketut Mudita dan undangan lainya. Acara ini dipusatkan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (30/8).

Sambutan Bupati Klungkung dalam hal ini dibacakan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, berharap dari sosialissi ini dapat meningkatkan pemahaman kepada setiap instansi pemerintahan terhadap hukum dalam bidang perdataan dan tata usaha negara sebagai pegangan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta memaksimalkan terjadinya penyimpanan yang secara sadar maupun tidak sadar dilakukan dalam lingkup pemerintahan daerah.

Adapun manfaat dari kegiatan sosialisasi ini yaitu membentuk aparat yang berintegritas serta meningkatan kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran atau korupsi. Sedangkan manfaat bagi masyarakat akan memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan imbalan atau uang pelican, suap dan pemerasan. “Lebih banyak berdiskusi tentu dengan berdiskusi bisa menyelesaikan masalah, semoga sosialisasi ini bermanfaat untuk kita semua,” ujar Wabup Kasta

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Helena Octavianne dalam sambutanya, mendukung dan meberikan langkah-langkah agar rasa ketakutan yang dihadapi selama ini bisa dihilangkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada. “Andaikan nanti dalam pelaksanaan pekerjaan lewat dari tahunnya, pekerjaan masih bisa dikerjakan dengan cara membayar denda selama 50 hari sesuai dengan peraturan,” ujarnya

Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Ham I Ketut Mudita, tujuan dari sosialisasi ini mehilangkan rasa ragu dan rasa takut kepada semua instansi pemerintahan yang mejalankan tugasnya. Dengan sosilalisasi ini diharapkan para PPK dan PPTK dapat bekerja dengan tenang karena sudah mendapatkan pemahaman tentang peraturan yang berlaku, dengan demikian pula serapan anggaran akan menjadi lebih maksimal selanjutnya pembangunan di Klungkung akan dapat berjalan lancar.

 

Humas Pemkab. Klungkung

Editor : Whraspati Radha