Foto: Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H.., M.AP.

Mangupura (Metrobali.com)-

Pembangunan villa tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) alias villa bodong menjamur di Badung. Banyak juga dari villa bodong ini yang pemiliknya warga negara asing (WNA) alias bule.

“Villa-villa bodong tanpa IMB harus ditertibkan. Jangan juga sampai ada tebang pilih. Siapapun pemiliknya harus ditindak tegas,” kata pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H.., M.AP., usai menghadiri rapat mediasi terkait pengaduan masyarakat (Dumas), di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Rabu (4/12/2019).

Mediasi tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat soal pembangunan villa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Dauh Rurung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Satpol PP telah mengambil sikap tegas menghentikan sementara pembangunan villa tersebut. Satpol PP juga sudah melayangkan surat teguran resmi kepada pemilik bangunan, yang diduga warga negara asing (WNA), melalui pemilik lahan warga lokal.

Namun fakta di lapangan, pekerja tetap bekerja dan meneruskan proyek villa yang belum mengantongi IMB tersebut. Bule pemilik bangunan tersebut seolah-olah tidak peduli dengan sikap atau teguran- teguran yang dilakukan oleh Pemkab Badung, dalam hal ini Satpol PP.

Mencermati hal ini, Togar Situmorang yang juga advokat senior meminta Pemkab Badung agar mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, dengan tetap membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung.

“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Terlebih bangunan tersebut diduga dimiliki oleh WNA, yang pada saat pertemuan sudah diakui oleh pemilik lahan yang adalah seorang warga lokal,” ujar Togar Situmorang, yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Ia mengingatkan, pada prinsipnya setiap orang dilarang untuk melakukan pembangunan, baik itu berupa rumah tinggal ataupun bangunan lainnya, tanpa mengantongi IMB. Apalagi di Kabupaten Badung, soal IMB ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013.

Dengan adanya aturan ini, demikian advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank itu, maka seharusnya dalam pembangunan gedung, apalagi villa di Badung, lebih tertib. Bangunan apapun yang hendak dibangun, seharusnya dilengkapi dengan IMB.

“Dengan terbitnya IMB maka akan melegalkan bangunan yang direncanakan, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh legislatif dan eksekutif. Sehingga masyarakat juga memiliki bangunan secara resmi dan Pemkab Badung mendapatkan restibusi,” papar Togar Situmorang, yang meraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Hanya saja, imbuhnya, karena pola membangun dulu baru belakangan mengurus izin mendirikan bangunan, tentu akan terjadi penyimpangan. Bahkan terjadi penyeludupan informasi data baik perorangan/ pemilik lahan atau dari biro jasa (konsultan).

“Fakta di lapangan, bangunan itu untuk villa. Tetapi dalam pengajuan data permohonan ditulis untuk rumah tinggal. Ini akan berakibat permasalahan hukum. Belum lagi tamu sebagai penyewa tidak terdeteksi. Begitu pula pemasukan untuk daerah menjadi nihil,” urai Togar Situmorang, yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Banyak terjadi, lanjut dia, bangunan didirikan dan dibiayai oleh WNA sebagai Investor dengan cara menyewa lahan dari pemilik lahan. Setelah dibangun, bangunan tersebut dikontrakan kepada pihak lain selama 25 tahun. Di sini, diduga peran oknum Notaris sangat penting. Patut diduga, terjadi penyelundupan baik terkait asal usul dana maupun terkait identitas WNA. Kemungkinan adanya pelanggaran UU Imigrasi, juga sangat terbuka.

“Faktanya, semakin menurun jumlah pemohon IMB khususnya untuk akomodasi wisata yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Badung. Bahkan di tahun 2019 ini, untuk IMB baru diterbitkan 46 dari tiga jenis usaha yakni hotel/ kondotel, restoran dan pondok wisata,” ujar penerimaan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 itu.

Menyikapi kondisi ini, Togar Situmorang meminta agar dalam penegakan Perda Kabupaten Badung diharapkan agar tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai juga terjadi kolusi dalam hal menerbitkan IMB, yakni tanpa verifikasi juga justifikasi secara keseluruhan.

“Syarat dasar pengurusan IMB adalah melalui pembubuhan tanda tangan dari penghuni kiri, kanan, penyanding suatu bangunan yang akan dibangun. Itu adalah hal wajib. Jangan diabaikan. Bahkan tanpa penyanding, malah meminta persetujuan ke pejabat desa lain seperti perbekel, klian adat atau dinas dan/ atau lurah juga camat, seperti yang terjadi di Jalan Dauh Rurung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung,” ucapnya.

“Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama,” imbuh Ketua Pengcab POSSI Kota Denpasar ini.

Togar Situmorang menambahkan, apabila Pemkab Badung tidak memberikan penindakan tegas dalam hal ini oleh Satpol PP sebagai pengawal Perda seperti yang terjadi di Jalan Dauh Rurung, Desa Tibubeneng, maka hal itu sama saja dengan upaya partisipasi dalam melakukan sebuah pembiaran terhadap pelanggaran IMB di masyarakat.

“Maka hal itu bisa disebut juga sebagai suatu kejahatan. Sehingga atasan wajib mempertanyakan kinerja penegak Perda tersebut” tegas Togar Situmorang, Ketua Komite Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

Dikatakan, IMB sebenarnya banyak memberikan keuntungan bagi pemilik bangunan. Di antaranya, dengan mengantongi IMB, maka pemilik ada kepastian hukum atas barang yang dimiliki. Selanjutnya, proses yang berkaitan dengan jual beli, sewa menyewa tidak bisa dipermainkan, apalagi dari investor asing (WNA). Pemilik juga dapat mengajukan kredit bank dengan mudah.

“Tujuan dan kepentingan hidup manusia itu bermacam-macam. Untuk meraihnya, mereka berupaya dengan cara masing-masing. Setiap orang memang berhak untuk memutuskan dan melakukan sesuatu sesuai dengan pendapatnya. Namun agar tidak terjadi perbedaan yang menimbulkan pertikaian, maka dibuatlah peraturan,” pungkas Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar dan Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar ini. (phm)