Nurjaya: DPRD Mesti Pertanyakan Penggunaan Dana 5 Persen

 

 

Nurjaya Profesor

Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya

Denpasar , (Metrobali.com)-

Pakar Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya menegaskan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara otomatis menggugurkan Peraturan Daeah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD. Karena itu, Nurjaya mendesak Pemprov Bali tak lagi mengulur-ngulur waktu untuk menganti Perda LPD dengan perda baru yang selaras dengan UU LKM.

Menurut Nurjaya, tidak boleh ada kefakuman,  menyusul sudah diundangkanya  UU LKM yang mengakui LPD sebagai lembaga keuangan bersifat khusus berdasarkan  hukum adat. “Perda LPD sekarang ini sudah jelas gugur. Pemerintah dalam konteks bernegara harus segera menyesuaikan dengan UU LKM. Yang harus dibuat itu, Perda baru, bukan Perda LPD yang lama direvisi. Perda LPD harus diganti karena sudah bertentangan dengan pengakuan negara terhadap LPD berdasarkan hukum adat,” kata Nurjaya usai menjadi pembicara dalam Semiloka Forum Peduli Ekonomi Adat Bali, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, merupakan kesalahan yang sangat fatal apabila Pemprov Bali turut serta mengatur LPD secara spesifik. Pemerintah tidak bisa mengatur urusan teknik maupun operasional LPD. Pemerintah hanya mengatur secara umum saja. Ahli hukum ini menegaskan, kedudukan pemerintah hanya mengayomi dan melindungi keberadaaan LPD, bukan lagi membebani LPD.

“Pemda tidak berhak lagi mengintervensi kedudukan LPD, karena LPD saat ini sudah terang benderang kedudukanya berdasarkan hukum adat. Apalagi berdasarkan keputusan Pesamuhan Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) sudah dihasilkan Pararem LPD Bali yang diikuti dengan terbentuknya Dewan LPD. Mereka inilah yang akan mengatur sistem LPD di Bali. Itu harus diakui oleh pemerintah, ” ungkap.

Lanjut, Nurjaya juga mendesak anggota DPRD Bali selaku wakil rakyat agar mempertanyakan serta mengusut penggunaan dan pertanggungjawaban atas dana-dana yang disetor LPD selama ini yang dijadikan dana pembinaan.  “Aset LPD se Bali ini tidak sedikit. Saya selaku orang Bali bangga Bali punya LPD, dengan aset triliunan nilainya. Bayangkan, ada setoran dana pembinaan 5 persen per tahun. Selama ini dana pembinaan yang disetor LPD inilah yang kerap menjadi akar permasalahan karena nilainya yang tidak sedikit. Selaku wakil rakyat Bali, DPRD berhak mempertanyakan penggunaan dana tersebut secara jelas,  siapa yang  mempertanggungjawabkan pengumpulan dana-dana itu, karena dasarnya tidak benar,“ tegas Nurjaya.

Nurjaya mempertanyakan, apakah dibenarkan pengumpulan dana pembinaan itu tanpa meminta persetujuan pemilik, dalam hal ini krama desa adat. Lagi pula, apa dasar penentuan pungutan 5% dari keuntungan LPD. Bertahun-tahun hal ini dibiarkan sehingga harus dijelaskan  kepada masyarakat Bali. “Pasalnya, dalam kedudukan kepemilikan LPD saat ini sudah jelas milik desa adat. Maka, segala sesuatu terkait dengan dana-dana LPD harus dihasilkan melalui pararem dan meminta persetujuan kepada krama desa,”  tandasnya.

Nurjaya berpandangan, pemerintah harus bangga ada LPD. Terlepas ada yang dalam keadaan kolaps, bermasalah, bangkrut dan sebagainya, namun lembaga ini  telah menjadi penyangga utama keberlanjutan adat dan budaya Bali. “Kami berharap LPD yang kita bangga-banggakan ini akan memiliki kedudukan yang kuat, karena negara sudah memberikan dasar hukum yang  benar, maka sudah seharusnya LPD dikelola oleh orang yang benar untuk kepentingan budaya dan adat Bali,” harapnya.

Sekadar mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro efektif diundangkan mulai awal  tahun 2016. UU ini mengakui keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat khusus sehingga pengaturannya dikecualikan dari UU tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Bab XIII Ketentuan Peralihan pasal 39 ayat 3 yang berbunyi, “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada ini”. (jay-MB)