Foto: Advokat dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,CLA yang akrab disapa Panglima Hukum.

Denpasar (Metrobali.com)-

Rektor Unud Prof. AA Raka Sudewi akhirnya bersuara terkait ulah seorang oknum dosen berinisial ‘W’ dari fakultas Ilmu budaya yang melecehkan seorang mahasiswi yang berinisial ‘CA’.

Ada dua keputusan penting yang diambil rektor saat menggelar pertemuan dengan Wakil Rektor, Kepala Biro Dekan FIB, Kaprodi dan Tim Konseling. Pertama Rektor meminta jajarannya memfasilitasi mahasiswi yang diduga korban pelecehan dapat menyelesaikan pendidikannya secara baik.

Kedua oknum dosen yang diduga lakuakan pelecehan akan dibawa ke dalam Dewan Kehormatan. Ini karena pelecehan seksual masuk ke dalam ranah etik.

Melihat kejadian tersebut, advokat dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,CLA sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas kejadian yang menimpa mahasiswi di Universitas tersebut. Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dosen Universitas Udayana (Unud) beberapa pekan lalu menimbulkan keperihatinan dan menjadi sorotan masyarakat.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, dimana seorang oknum dosen yang seharusnya memberi contoh dan tauladan kepada anak didiknya justru melakukan tindakan asusila,”ungkap Togar Situmorang Sabtu (9/1/2

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini juga menghimbau kepada Rektorat Unud serta jajarannya agar segera mengambil langkah, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen tersebut, agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari.

Kejadian yang menimpa mahasiswi Universitas Udayana tersebut, tentu menjadi tamparan keras pihak Kampus. Kampus atau Perguruan Tinggi, tentu memiliki Kode Etik yang berlaku bagi Dosen maupun staf yang ada. Dengan ditegakkan aturan yang sudah ada oleh Dewan Kehormatan, agar hal demikian tidak terjadi kembali.

“Jangan sampai karena kasus ini, membuat para orang tua siswa dan mahasiswi jadi takut atau trauma ke kampus serta bila diminta pihak korban pendampingan maka sebagai profesional juga praktisi serta tidak toleransi terhadap hal pelecehan tersebut kami akan siap turun langsung baik untuk konsultasi hukum atau hal lain tidak terbatas laporan ke pihak kepolisian dll ,” ujarnya.

Ya benar, yang tidak kalah penting dijaga adalah dampak psikologis dari mahasiswi tersebut. Pihak kampus harus bisa tetap menjaga nama baik korban serta bisa memberikan semangat. Supaya si korban tidak merasa takut untuk datang ke kampus.

Seharusnya kampus sebagai tempat mengenyam pendidikan memberikan suasana yang aman dan nyaman, dan tenang bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu. Togar Situmorang juga berharap bagi mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual agar mendapat pendampingan.

Hal ini agar tidak terjadi trauma berkepanjangan, prihatin karena sebagai mahasiswa kita ingin mendapatkan hak namun kadang kita tidak bisa berbuat apa seolah ada birokrasi satu arah yang buat kita kadang dilematis.

Togar Situmorang menjelaskan sesuai dengan Pasal 4 huruf a Pendidikan Tinggi berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jadi sudah jelas secara regulasi Perguruan Tinggi  sebagai wadah melahirkan SDM yang berintegritas, hal tersebut dimanifestasikan melalui cara pengajaran dosennya. Dosen itu adalah Guru “Digugu dan Ditiru” jadi berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat.

“Besar harapan bersama supaya kasus ini segera dituntaskan dan semoga kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Jangan biarkan predator seks, penjahat kelamin berkeliaran di kampus,” pungkas CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (wid)