Denpasar, (Metrobali.com)-
Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra, kembali menyampaikan   perkembangan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali dalam Update Kasus Minggu (22/3), yang disampaikan melalui konferensi persnya di Diskominfos Provinsi Bali.

Dalam konferensi pers tersebut terungkap bahwa sampai saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan(PDP) berjumlah 96 orang termasuk 1 orang tambahan yang baru dilaporkan dan dirawat oleh petugas kesehatan di 1 Rumah Sakit (1 WNA dan 0 WNI)

Dari 96 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 73 orang yaitu sebanyak 70 orang negatif dan 3 orang positif (2 diantaranya meninggal)

Adapun sampel yang belum keluar sebanyak 23 orang masih menunggu hasil lab.

Selain menyampaikan update kasus Covid-19, Ketua Satgas Dewa Indra juga menyampaikan terkait upaya-upaya penanggulangan Covid-19, antara lain:

Telah diputuskan mulai hari ini, Minggu (22/3) dilakukan karantina terutama bagi Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Negara terinfeksi. Karantina bertempat di UPTD. Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan BPSDM Provinsi Bali.

“Jadi malam ini para migran asal Bali ini akan mendarat di Bandara Ngurah Rai, dan Kami Pemerintah Provinsi Bali didampingi oleh Pihak KKP, Kepolisian, TNI serta otoritas terkait akan menjemput para migran yang selanjutnya dilakukan pengecekan dari KKP terkait sertifikat kesehatan yang sudah dibawa para migran dari Negara tersebut, setelah dilakukan pengecekan maka akan dilanjutkan dengan menggunakan bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina”, ujarnya.

Tekait dengan karantina para migran maka Pemprov Bali meminta dukungan dan kesediaan dari para keluarga migran untuk mengikuti tata tertib yang berlaku dengan tidak melakukan kunjungan, sehingga karantina bisa berlangsung dengan tertib dan disiplin.

 Selain itu, Pemprov Bali juga meminta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk turut memberikan sosialisasi edukasi ditempat karantina serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya penanggunalan penyebaran covid-19 ini.

 Selain itu mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, maka  Pemerintah Provinsi Bali secepatnya juga akan melakukan screening test berdasarkan skala prioritas, yang rencananya akan bertempat di Rumah Sakit Kesdam (RSAD) dan saat ini telah dilakukan berbagai upaya persiapan.

Disamping itu, untuk mengoptimalkan pemeriksaan tes laboratorium Covid-19, maka laboratorium RSUP Sanglah sedang melakukan persiapan agar tes covid-19 dapat dilakukan di RSUP Sanglah.

Guna menanggulangi upaya penyebaran virus, maka Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengintruksi kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di seluruh Bali baik Negeri maupun Swasta untuk menutup jam kunjungan pasien rawat inap dan pembatasan penunggu pasien rawat inap di semua rumah sakit.

Terkait beberapa pertanyaan yang selama ini beredar di media social dan dibenak rekan-rekan media, maka Ketua Satgas juga memberikan jawaban antara lain: Gubernur Bali telah mengeluarkan intruksi terkait pembatasan dalam melakukan upacara melasti atau upacara lainnya yang melibatkan keramaian, untuk itu bagi masyarakat yang belum mematuhi maka dimohonkan dengan sangat untuk mematuhi intruksi tersebut, guna menanggulangi penyebaran virus corona.
Terkait kekuatan SDM kesehatan yang ada di RSUP Sanglah, bahwa Pemprov Bali telah bekerjasama dengan fakultas Kedokteran Udayana serta beberapa Universitas Kesehatan yang ada di Bali untuk turut mengerahkan SDMnya sehingga RSUP Sanglah tidak kewalahan dalam menangai pasien.

Selain itu terkait alat kesehatan dan alat pelindung diri, bahwa Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit yang ada di Bali, sehingga pemenuhan tersebut terus dilakukan. Disamping itu, Pemprov juga telah melakukan berbagai upaya pemenuhan termasuk meminta bantuan dari Pemerintah Pusat,  namun memang diakui terjadi kelangkaan APD dan Alkes yang tidak hanya terjadi di Bali. Untuk itu, Pemprov Bali akan terus melakukan upaya pemenuhan.

Terkait dengan peta persebaran, sampai saat ini kasus yang terjadi di Bali berbeda dengan kasus yang terjadi di Luar Bali, dimana tidak terjadi transmisi local penyebaran virus di Bali, dimana data PDP yang ada di Bali sebagain besar adalah warga asing untuk itu tim satgas belium bisa menentukan titik teritorialnya.

 Terkait dengan penutupan tempat lokalisasi, maka hal tersebut sudah jelas tercantum dalam Intruksi Gubernur Bali untuk menutup tempat hiburan, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Bupati dan Wali Kota yang memiliki kewenangnya atas wilayahnya masing-masing.

Musibah Covid-19 ini merupakan kegiatan diluar anggaran yang telah dianggarkan oleh Pemprov  Bali. Namun dalam setiap APBD terdapat anggaran tidak terduga, dimana jumlah anggaran tidak terduga tahun 2020 adalah sebesar 15 Milyar Rupiah.

Untuk itu sesuai dengan regulasi yang ada maka dalam penanganan kasus ini Pemprov Bali menggunakan anggaran tersebut, jika anggaran tersebut kurang dan situasi semakin darurat maka Pemda dapat mereschdule bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan  lainnya.

Untuk itu Pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, dengan tetap mematuhi aturan untuk social distancing dan tidak menyebarkan isu-isu hoax yang dapat meresahkan.

“Mari kita bekerjasama, meningkatkan gotong royong dalam melakukan upaya-upaya pencehagan penyebaran virus corona sehingga musibah ini segera berlalu”, pungkas Ketua Satgas Covid-19 Prov Bali Dewa Indra.
Editor : Hana Sutiawati