Denpasar (Metrobali.com)

 

-Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Senin, 16 November 2020 mencatat pertambahan kasus TERKONFIRMASI sebanyak 68 orang melalui Transmisi Lokal, SEMBUH sebanyak 31 orang, dan 1 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut, Terkonfirmasi Positif 12.759 orang, Sembuh 11.702 orang (91,72%), dan Meninggal Dunia 405 orang (3,17%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 652 orang (5,11%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Menurut Ketua Harian TGPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Indra bahwa Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,” terang Dewa Indra.

Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” pungkasnya.

Sumber : Humas Pemprov bali