agung-darmayuda

Oleh: I Gusti Ngurah Agung Darmayuda

Pilkada serentak 2017 saat ini masih dalam tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih. Tahapan ini selalu menjadi  perhatian serius bagi publik. Melalui pendaftaran pemilih hak politik setiap warga negara untuk memberikan suara dalam proses demokrasi ditentukan. Terpenuhinya hak memilih setiap warga negara untuk memberikan suara dalam pemilu tergantung pada keberhasilan penyusunan daftar pemilih.

Berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum baik itu dalam mekanisme manajemen teknis sampai dengan upaya  menggunakan teknologi informasi dalam usaha memenuhi harapan masyarakat.

Berkaca pada Pemilu 2014 disamping menyempurnakan manajemen teknis pemutahiran daftar pemilih ditambah pula adanya proses tambahan dengan adanya Daftar Pemilih Kusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb) dengan tujuan untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Upaya berikutnya adalah dengan membangun system  informasi data pemilih (sidalih) sebagai upaya menyusun daftar pemilih berkelanjutan lebih akurat dan lebih efektif.

Usaha memperoleh daftar pemilh berkualitas dilakukan dengan maksud memperoleh daftar pemilih yang memenuhi prinsip komprehensif, mutahir dan akurat (ACE, Electoral Knowledge, Hasyim Asyari ,2013). Komprehensip adalah menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dimasukkan dalam daftar pemilih.  Prinsip akurat adalah data tidak ada kesalahan penulisan, dicatatkan hanya sekali dan tidak mencatat orang yang tidak berhak. Prinsip mutahir adalah pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir.

Upaya pemenuhan  ketiga prinsip tersebut di atas dilakukan dengan memperbaiki kelemahan dalam manajemen proses pemutahiran daftar pemilih dalam rangka memperbaiki daftar pemilih berkelanjutan. Manajemen proses pemutahiran daftar pemilih terdiri dari sumber atau basis data, proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan system berbasis IT (sidalih).

Sumber atau basis data pemilih pada pelaksanaan pilkada serentak 2017 menjadikan  Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) bukan lagi menjadi sumber pokok data pemilih, tetapi sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun daftar pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensinkronkan data dalam DP4 dengan daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir dengan menggunakan system Sidalih.

Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) adalah aplikasi online yang dibuat untuk membantu petugas di KPU kabupaten/kota dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat.

Proses singkronisasi ini sangat penting artinya karena sumber data yang bersumber pada DP4 saja keakuratannya belum  memadai karena dibutuhkan kesadaran dan keaktifan dari masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukannya, seperti kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk. Ketika masyarakat tidak aktif melaporkan peristiwa kependudukannya data kependudukan menjadi tidak akurat.

Selanjutnya data hasil singkronisasi melalui sistem sidalih dilakukan pemutahiran dengan melakukan proses coklit. Coklit adalah  kegiatan yang dilakukan oleh Petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk mencocokkan data pemilih yang ada dengan kondisi sesungguhnya dilapangan secara teliti. Kegiatan coklit secara administratif dilakukan oleh petugas coklit (Pantarlih atau PPDP) fokus pada tiga bentuk: memperbaiki, mencoret dan menambah data pemilih. Kualitas hasil coklit sangat dipengaruhi oleh petugas coklit. Petugas coklit yang baik adalah petugas yang mengetahui betul keadaan penduduk dan melakukan langsung secara faktual berkunjung dari rumah ke rumah sehingga diperoleh data penduduk paling mutahir.

Data yang dimutahirkan melaluli proses coklit ditetapkan kemudian diumumkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, kemudian ditetapkan dan diumukan kembali dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sebelum pada akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah DPT ditetapkan pemilih yang belum terdaftar Karena tercecer dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb). Setelah DPT dan DPTb ditetapkan, data tidak akan berubah lagi. Bagi yang belum masuk dalam DPT dan DPTb, dapat memilih menggunakan KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan dari dukcapil. Dalam rentang waktu terbentuknya DPS, DPSHP kemudian DPT dan DPTb dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk memeriksa keakuratan daftar pemilih sehingga daftar pemilih menjadi lebih baik lagi.

Segala upaya yang dilakukan  untuk memperoleh daftar pemilih yang berkualitas adalah dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi kita. Mari kita sukseskan Pilkada Serentak 2017 dengan memastikan terdaftar sebagai pemilih , khususnya untuk 101 daerah yang melaksanakan pilkada.

Penulis :  Komisioner KPU Kota Denpasar