Pelaku pencurian digiring ke Mapolsek Singaraja

Buleleng, (Metrobali.com)-
Patut diapresiasi pengungkapan cepat kasus pencurian mesin genset dan mesin pompa air yang dilakukan Unit RESMOB Polsek Singaraja. Bagaimana tidak, pasalnya kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/9) yang diketahui hilang sekitar Jam 08.00 Wita berupa mesin genset dan mesin pompa air yang tersimpan di halaman rumah korban di Jalan Surapati Kelurahan Banyuning Kecamatan/Kabupaten Buleleng dengan sigap diungkap pada Sabtu (7/9) sekitar Jam 16.00 Wita.
Kronologis pengungkapan dugaan kasus pencurian Mesin Genset dan Mesin Pompa, berawal pada Sabtu, 7 September 2019 sekitar Jam 08.00 Wita korban Gede Agus Putra Wirawan (29) beralamat di Jalan Gempol Gang Pinguin Nomor 9, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, melihat mesin Genset yang tersimpan di halaman rumahnya tidak ada. Sontak saja ia terkejut, kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata mesin pompa air miliknya juga raib. Saat itu juga, ia melaporkannya kepada polisi di SPKT Polsek Singaraja.
Mendapat laporan kehilangan ini, dengan sigap Unit Resmob Polsek Singaraja melakukan penyelidikan. Wal hasil, dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian, dicurigai seseorang dengan menggunakan sepeda gayung yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemburuan, dan dari hasil penyelidikan diketemukan mesin genset dan mesin pompa air milik korban berada dirumah tersangka Gede Widiada alias Gede Opot (40) warga jalan Pulau Buton Gang Ceroring Kelurahan Banyuning Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Saat polisi menemukan barang hasil curian dirumah Gede Opot itu, yang bersangkutan tidak ada. Kemudian dilakukan pencarian terhadap keberadaan Gede Opot. Upaya pemburuan unit Resmob dalam kurun waktu 8 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian si Gede Opot. Kemudian digelandang dan dibawa kerumahnya untuk menunjukkan barang bukti mesin genset dan mesin pompa air. Saat diintrogasi, tersangka Gede Opot mengakui perbuatannya telah mengambil mesin genset dan mesin pompa air dengan cara memotong gembok pintu pagar, dan juga memotong pipa air yang tersambung. “Tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil laporan dan rekaman CCTV milik korban,” jelas Waka Polres Buleleng KOMPOL Loduwyk Tapihila didampingi Kapolsek Singaraja, AKP I Gusti Ngurah Yudistira dan Kasubbag Humas Polres Buleleng IPTU I Gede Sumarjaya, Selasa (10/9) di Mapolres Buleleng.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah Gergaji Besi , Satu batang bamboo, Satu unit sepeda gayung, Satu unit mesin Genset dengan merk MULTI EQUIPMENT type ME-3500 EX dan Satu unit mesin pompa air merk PEDROLLO type JDWM 1AQ .
Atas kejadian tersebut pelaku dapat diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .Kerugian seluruhnya Rp. 7.000.000 ( Tujuh juta rupiah ), jelas Kapolsek Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.M.H. GS