BLH Kota Denpasar Apresiasi Kesadaran Masyarakat

 Uji Emisi Renon 4

Denpasar (Metrobali.com)–

Guna memberi informasi tentang bahaya emisi kendaraan kepada masyarakat, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar bersinergi pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan Uji Emisi kendaraan secara berkelanjutan. Dimana pada hari sebelumnya sudah dilaksanakan  uji emisi di Lapangan Sesetan dan hari ini di laksanakan di Jalan Raya Puputan Renon, Rabu (27/4). Dan besoknya akan di laksanakan di Jalan Mulawarman dan terakhir di Jalan Teuku Umar Barat.

 Uji Emisi kendaraan yang dilaksanakan selama empat hari ini rencananya menargetkan 2000 unit kendaraan dengan minimal perharinya 250 unit kendaraan, akan tetapi di hari pertama sudah melampaui target dengan 613 unit kendaraan perharinya dengan total kelulusan uji emisi 93,8 persen. Dan hari ini juga melampaui target sebanyak 361 unit kendaraan dengan total kelulusan uji emisi 93,6 persen, ini menandakan kesadaran masyarakat sangat baik akan pentingnya uji emisi kendaraan ini. Hal ini  disampaikan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Limbah BLH Kota Denpasar IB Putra Wirabawa saat ditemui pada pengujian emisi kendaraan.

Dimana uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi. Dan uji emisi sekarang ini menyasar yang bergerak dan yang tidak bergerak. Dengan kata lain uji emisi yang bergerak untuk mengendalikan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor. Setelah melalui uji emisi diharapakan gas buang dari kendaraan bermotor tidak memberikan efek  bagi kesehatan manusia. Bila ada kendaraan bermotor yang gas buangnya bosa menyebabkan pencemaran maka diharapkan dibawa ke bengkel. Dan uji emisi tidak bergerak akan menyasar tempat seperti kantor dan sekolah-sekolah.

Lebih lanjut di jelaskan, uji emisi ini dibedakan sesuai bahan bakar untuk kendaraan mobil yakni solar dan bensin selain sepeda motor. Dimana untuk kendaraan bermotor katagori mobil berbahan bakar bensin harus memenuhi syarat ambang batas minimal untuk HC (Hidrokarbon) 1200 PPM, CO (Karbon Monoksida) 4,5 persen dan untuk kendaraan berbahan bakar solar dengan ambang batas emisi minimal Opasitas 70 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor katagori roda dua 2 TAK ambang batas minimal untuk HC 12000 PPM, CO 4,5 persen dan untuk 4 TAK ambang batas minimal untuk HC 2400 PPM, CO  5,5 persen.

Sementara salah seorang pengendara bermotor Made Sadia asal Panjer Denpasar sangat senang dan penasaran dengan adanya uji emisi ini. Dia sampai dua kali bolak balik datang dengan membawa kendaraan yang berbeda untuk di uji emisnya. “Saya sangat penasaran dengan kondisi kinerja mesin dan pembuangan kendaraan saya, oleh sebab itu saya mengecek kedua kendaraan di uji emisi ini dan hasilnya performa kendaraan yang saya miliki masih sangat bagus dan lulus uji emisi. Saya sangat senang dan setuju kalau uju emisi yang dilaksanakan secara gratis oleh Pemkot Denpasar ini dilaksanakan cecara berkala mengingat jumlah kendaraan bermotor makin hari semakin bertambah di Denpasar ini yang tentunya akan mempengaruhi kualitas udara”, ungkap Sadia. RED-MB