Belum dibayarkannya pesangon pensiunan karyawan Perusda Bali Unit Perkebunan Pekutatan, Kabupaten Jembrana akhirnya ditindaklanjuti dengan mediasi.

Jembrana (Metrobali.com)-

Belum dibayarkannya pesangon pensiunan karyawan Perusda Bali Unit Perkebunan Pekutatan, Kabupaten Jembrana akhirnya ditindaklanjuti dengan mediasi.

Difasilitasi Dinas PMPTSPTK (Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Jembrana, kedua belah pihak yakni karyawan dan pihak perusahaan (Perusda Bali dan PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) dipertemukan, Kamis (18/7).

Mediasi oleh Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana, Komang Suparta sempat berjalan alot karena belum adanya keputusan kapan pesangon dicairkan.

Pihak Perusda mengakui belum bisa membayar hak pesangon sesuai SK terhadap tujuh karyawan unit Perkebunan Pekutatan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang terpuruk. Kendati demikian pihak perusahaan berjanji akan membayar hak karyawan yang sudah pensiun tersebut.

Saat pertemuan pihak Perusda Bali diwakili Direktur Keuangan Ida Bagus Gede Purnamabawa dan dari Kepala Unit Perkebunan Pekutatan, I Ketut Nasa. PT CIPL dalam perjanjian ikut membayar 50 persen dari total pensiunan.

Dalam mediasi itu Ketut Sudarma, dari pihak karyawan tetap kekeh dan meminta solusi agar pesangon bisa keluar (dibayarkan). Pasalnya hampir setengah tahun berlalu pasca SK diterima dan beberapa kali mediasi hingga kini tidak ada realisasi pencairan.

“Kami sudah beberapa kali dijanjikan. Terakhir April lalu. Kami ingin kepastian dari Direksi” ujar Sudarma dari Desa Manistutu yang sejak tahun 1983 mengabdikan diri bekerja di Perkebunan Pekutatan.

Lantaran buntu, pihak pengawas ketenagakerjaan memberikan gambaran permasalahan tersebut berpotensi dibawa ke Tripartit bahkan berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pihak karyawan sempat memberikan solusi salah satunya pembayaran dilakukan bertahap bagi karyawan yang memang sudah pensiun. Karena dari tujuh karyawan yang pensiun, lima orang masih diperkerjakan.

Adanya solusi tersebut pihak perusahaan juga belum memberikan keputusan dan akan merundingkan kembali. Perusda juga tidak ingin permasalahan tersebut berujung ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

“Dari mediasi itu, kami selaku penengah hanya berharap masing-masing pihak bisa menjalankan kesepakatan dan solusi yang tercetus sehingga permasalahan bisa terselesaikan” ujar Suparta, Kadis PMPTSPTK Jembrana. (Komang Tole)