TUTIK KUSUMA WARDANI

Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan anggota DPRD Bali Tutik Kusuma Wardani mengaku prihatin atas status tersangka yang disandang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik karena kasus korupsi.

“Saya prihatin terhadap Jero Wacik tersangka korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero Wacik adalah tokoh penting di Partai Demokrat,” katanya melalui pesan singkat kepada media di Bali, Kamis (4/9).

Ia mengaku sudah mengetahui kabar penetapan Jero Wacik sebagai tersangka. Pihaknya terkejut, dan sulit memercayainya. Jero Wacik selama ini dikenal sederhana. Padahal dia tidak menunjukkan gaya hidup mewah sebagai seorang pejabat.

Peraih suara terbanyak ketiga caleg DPR RI Partai Demokrat di Bali pada Pemilu Legislatif 9 April lalu itu mengharapkan Jero Wacik tabah dan kuat untuk menjalani seluruh proses hukumnya.

Tutik Wardani ketika mengetahui namanya disebut akan menggantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih, dirinya tidak bisa merasakan kebahagiaan.

“Kalau pun ada PAW (pergantian antarwaktu), saya tetap bersedih atas situasi yang dialami pak Jero Wacik,” katanya.

Ditanya mengenai kesiapannya untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih, politisi asal Buleleng ini mengisyaratkan kesiapannya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme Partai Demokrat. Sebagai kader Partai Demokrat, kata dia, harus siap menjalankan tugas partai.

“Saya adalah kader Partai Demokrat dan tunduk pada perintah partai,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan Jero Wacik masih bisa dilantik sebagai anggota DPR RI jika dia tidak mengajukan pengunduran diri. Pembatalan pelantikan bisa dilakukan apabila sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Raka Sandi, ketentuan dimaksud tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Pasal 50 ayat 1 menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi tidak ada ketentuan yang menggugurkan penetapan calon terpilih yang menjadi tersangka, kecuali sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu Jero Wacik bisa dilantik jika ia tidak mengundurkan diri,” katanya. AN-MB