Ilustrasi- Pengacara Turki, Mehmet Alper Unver, mengatakan pengadilan di negaranya telah menolak permintaan Australia agar Turki mengekstradisi tersangka pendukung ISIS, Neil Prakash.

Turki (Metrobali.com)-

Pengacara Turki, Mehmet Alper Unver, mengatakan pengadilan di negaranya telah menolak permintaan Australia agar Turki mengekstradisi tersangka pendukung ISIS, Neil Prakash.

Unver mengatakan, Kamis (19/7), warga negara Australia, Neil Prakash, bisa dibebaskan dari tahanan Turki, jika pengadilan memastikan ia tidak sedang diselidiki atas kejahatan lain.

Tetapi jaksa penuntut, yang mengajukan argumen untuk mengekstradisi Prakash, masih mempunyai hak mengajukan banding atas putusan itu.

Prakash yang dituduh sebagai perekrut ISIS telah ditahan di dekat perbatasan Suriah sejak 2016, setelah ia mencoba masuk ke Turki dengan dokumen palsu.

Bekas penyanyi rap dari Melbourne itu pernah tampil dalam video ISIS dan dikaitkan dengan beberapa rencana serangan di Australia dan mendesak penyerangan terhadap Amerika.

Jika terbukti bersalah terlibat terorisme di Australia, ia dapat diancam hukuman seumur hidup penjara. [al] direct.voaindonesia.com