WNA asal Australia, Matthew Richard Woods didampingi seorang penerjemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada (2/9). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

Denpasar, (Metrobali.com)-

Seorang turis asal Australia, Matthew Richard Woods (24) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terlibat kasus pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Nelayan, Badung, Bali.

“Terdakwa telah melakukan dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan, Senin.

Adapun yang menjadi korban dalam kasus pencurian ini bernama Soraya Dergham dan Sophie Emma Buis asal Belanda, dengan kerugian sebesar Rp10.903.000.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, JPU menguraikan dalam dakwaanya bahwa kasus bermula saat saksi korban Soraya Dergham berjalan bersama temannya Sophie Emma Buis, di sekitar Jalan Nelayan, Desa Canggu, Kuta, Badung. Kemudian saksi korban dan temannya didatangi oleh dua orang tidak dikenal, yaitu terdakwa dan temannya bernama Dean (DPO).

Pada saat menghampiri saksi korban dan temannya, Dean tetap berada di atas sepeda motornya dan memperkenalkan dirinya asal Australia dengan bahasanya yang sulit dipahami saksi korban dan temannya.

“Sesaat setelah mengobrol dengan Soraya Dergham, terdakwa yang pada saat itu dalam posisi dibonceng Dean, menarik tas saksi korban dan terdakwa langsung kabur dibonceng oleh Dean,” jelas JPU saat menguraikan dakwaan.

JPU menjelaskan, saat itu terdakwa Soraya Dergham tidak sempat melakukan perlawanan, namun saksi sempat mengejar terdakwa dan Dean, tetapi tidak menemukan terdakwa. Kemudian, Soraya Dergham dibantu oleh I Wayan Sumertha Yasa dan beberapa orang lainnya, mengejar terdakwa.

“Sekitar Jalan Nelayan, saksi I Wayan Sumertha Yasa melihat Dean membonceng terdakwa menuju Jalan Paping. Setelah dekat dengan terdakwa, lalu saksi berteriak jambre..jambret tas terhadap terdakwa,” kata JPU.

Pada saat di Jalan Paping, terdakwa dan temannya dicegat oleh saksi Ahmad Riadin di sebuah bar, dan kemudian pelaku jatuh dari sepeda motornya. Lalu, I Wayan Sumertha mendatangi terdakwa bersama beberapa orang lainnya untuk mencari tas yang dicuri tapi tidak ditemukan dan terdakwa dibiarkan pergi.

Beberapa saat kemudian, saksi I Wayan Sumerta menerima pemberitahuan bahwa tas saksi korban sudah ditemukan.

Selanjutnya para terdakwa memutar motor kembali menuju tempat mereka dicegat dan beberapa meter dari tas milik korban itu ditemukan.

“Pada saat itu karena sudah ramai ada saksi korban bersama warga yang ikut mengejar terdakwa, dan melihat terdakwa melintas, saksi korban langsung berteriak bahwa para terdakwa yang mengambil tas korban, lalu terdakwa dikeroyok oleh warga,” jelasnya. (Antara)