Mangupura, (Metrobali.com)
Sengketa antara 32 pekerja dengan manajemen restoran dan bar berinisial SBR, berlokasi di Legian, kembali berlanjut. Jumat/3 Juli 2020, Ida Bagus Gede Naradigda, perwakilan mantan pekerja dari SBR, bersama kuasa hukumnya yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn., dari kantor Gendo Law Office mendatangi Kantor Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, Jl. Tantular, Denpasar, untuk mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja. Gugatan tersebut diterima oleh I Nyoman Jaya Kusuma, S.H., selaku Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Gede Naradigda sebagai perwakilan pekerja menyampaikan bahwa dirinya yang mewakili 32 pekerja SBR, ingin pihak manajemen segera memenuhi hak-hak para pekerja dan jangan lari dari tanggung jawab. “Segera penuhi hak kami”, ujarnya.

Adi Sumiarta menegaskan bahwa pihak manajemen SBR sudah sering menjanjikan memenuhi hak-hak para pekerja, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Sehingga, langkah tersebut dipilih karena hingga saat ini pihak manajemen r tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselihan. Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut manajemen SBR memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan di bidang Ketenagakerjaan. “Ini adalah cara kami untuk menuntut manajemen SBR”, tegasnya.

Lebih jauh, Adi Sumiarta menjelaskan, pada tahun 2019, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung sudah mengeluarkan anjuran kepada pihak manajemen SBR, yang pada intinya menganjurkan pihak manajemen untuk memenuhi hak-hak pekerja. Namun anjuran tersebut diabaikan oleh manajemen SBR. “Anjuran Disnaker diabaikan oleh manajemen perusahaan”, ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Sumiarta menjelaskan setelah mengajukan gugatan, pekerja dan kuasa hukum pekerja menunggu panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengikuti persidangan. “Sekarang kami menunggu panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk bersidang”, ujarnya.
Editor : Sutiawan