Kapolsek Kuta, Komisaris I Wayan Sumara

Kapolsek Kuta, Komisaris I Wayan Sumara/MB
Kuta, (Metrobali.com) –

Aksi penjambretan yang dilakukan I Ketut S berakhir di balik jeruji besi Polsek Kuta. Ia harus mendekam di penjara lantaran dijerat pasal 362 KUHP setelah aksi menjambret handphone milik Clemen Boher, warga negara Perancis terbongkar.

“Peristiwanya terjadi pada 17 Mei 2016 sekira pukul 22.30 WITA di Jalan Legian depan Peddys Pub Kuta,” kata Kapolsek Kuta, Komisaris I Wayan Sumara di kantornya, Selasa 24 Mei 2016.

Ia menjelaskan, malam itu tersangka tengah berada di pinggi jalan depan Peddys Pub untuk mencari tamu. “Tersangka ini memang pekerjaannya tukang ojek,” jelas Kapolsek.

Tersangka kemudian melihat korban tengah berjalan di atas trotoar dari arah selatan menuju utara. Kemudian tersangka menghampiri korban untuk menawarkan jasa ojek. “Saat itu korban tidak menyahut. Lalu tersangka pura-pura menabrak badan korban, sementara tangan kanannya langsung mengambil HP korban di saku celananya,” papar dia.

Usai mendapat buruannya, tersangka langsung melesat secepat kilat meninggalkan korban. Begitu sadar jika telepon genggamnya hilang, korban yang berprofesi unemployed itu lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.

Polisi bergerak cepat menangkap I Ketut S. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Batur. “Dia mengakui perbuatannya. Tapi HP-nya sudah laku dijual kepada temannya bernama I Wayan Berag di pinggir Jalan Mahendradata dekat Nirmala Hotel,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan HP senilai Rp2,3 juta. JAK-MB