Denpasar (Metrobali.com)-
Polda Bali mengamankan sebuah truk pengangkut 16 ribu BBM bersubdisi di sebuah gudang di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga.
 Petugas menggerebek gudang milik Soplo, di Desa Labuan, Kecamatan Manggis pada 28 Juli 2012 sekitar pukul 05.30 WITA dan menangkap sopir truk berinisial Wayan Sua.
 Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Hariadi  menjelaskan, pelaku diduga telah menyalagunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersuibsidi dengan memindahkan dari truk tangki bernopol DK 8375 BV dan hendak diedarkan ke konsumen.
 Pengungkapkan kasus tersebut berdasar laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi bahwa pelaku usai mengisi BBM dari Depot Manggis bukannya ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) tujuan namun mampir ke gudang tersebut.
 ”Tersangka diduga kerap memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken-jerikan yang dijual ke konsumen.,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi saat jumpa pers, di Mapolda Bali hari ini, Selasa (31/7).
 Dijelaskan Hariadi, pengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan polisi jika di gudang tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken-jerikan yang nantinya dijual ke konsumen.
 Biasanya, usai mengisi BBM, bukannya langsung menuju ke SPBU tujuan namun justru, tersangka menuju ke gudang tersebut untuk memindahkan BBM yang disubsidi pemerintah.
 Pelaku yang tak lain sopir truk I Nyoman Sua dalam menjalankan aksinya berusaha meniagakan BBM premium bersubdisi dengan cara memindahkan setelah merusak segel dengan jarum dari mobil tangki yang baru saja keluar mengisi BBM di Depo Manggis.
 “Pelaku menggunakan selang pistol memasukkan BBM premium ke jeriken yang telah disipakan kemudian BBM itu hendak dijual ke masyarakat,” kata Hariadi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Tri Kuncoro.
 Atas perbuatannya, polisi telah menjeratnya dengan sangkaan penyalahgunaan niaga BBM bersubdisi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana tersebut tiga tahun penjara.
 Dari kasus itu polisi memeriksa intensif tiga orang lainnya masih sebatas saksi. Namunm mereka diduga turut membantu kejahatan Nyoman Sua. Berikut truk tanki Nyoman Sua kini telah diamankan di Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
 Adapun barang bukti lainnya yang disita petugas seperti selang pistol untuk memindahkan BBM dari mobil tanki ke jeriken, satu jarum untuk melonggarkan lubang segel, tiga lembar nota pengantar BBM ke SPBU No 5480522 di Sukawati Kabupaten Gianyar. BOB-MB