Trimedya Panjaitan

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyatakan kecewa terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

“Secara pribadi saya kecewa, tapi sebagai kader partai saya akan mematuhi keputusan partai,” kata Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (18/2).

Trimedya Panjaitan mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers perihal keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan serta memberhentikan sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Presiden Joko Widodo juga mengangkat tiga orang pimpinan sementara KPK yakni Taufiqurrahman Ruki, Indriarto Senoaji, dan Johan Budi.

Menurut Trimedya, sesuai amanah undang-undang, Presiden memiliki hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik calon Kapolri.

“Karena itu, keputusan Presiden Joko Widodo tidak melantik Pak Budi Gunawan adalah hak prerogatif Presiden,” katanya.

Sementara itu, soal kemungkinan Presiden Joko Widodo akan mengusulkan nama lain sebagai calon Kapolri, menurut Trimedya, maka Presiden harus mengirimkan surat lagi ke DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Namun, kata dia, DPR RI sudah memasuki masa reses, mulai Kamis “Jika Presiden Jokowi mengirimkan surat ke DPR RI mengajukan nama calon Kapolri yang lain, maka DPR baru akan memprosesnya pada masa persidangan berikutnya yakni mulai 23 Maret,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika surat Presiden sudah diterima pimpinan DPR RI maka selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dan ke Komisi III DPR RI, untuk dijadwalkan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Setelah Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kata dia, maka Komisi III DPR RI memutuskan apakah menerima atau menolak calon Kapolri tersebut.AN-MB