mr tukul jalan jalan

Denpasar (Metrobali.com)-

Pihak stasiun televisi Trans 7 menyampaikan permintaan maaf atas teguran yang sebelumnya dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali terkait program siaran yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan suku, agama, ras dan antargolongan.

Anggota KPID Bali Nengah Muliarta, di Denpasar, Senin (2/3) mengatakan pihaknya sudah menerima surat balasan dari Trans 7 terkait sanksi administrasi yang sebelumnya telah disampaikan karena program siaran “Mr Tukul Jalan-Jalan” yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan suku, agama, ras dan antargolongan.

Siaran yang dipersoalkan pada program tersebut adalah yang ditayangkan tertanggal 14, 15 dan 22 Februari 2015 pada pukul 23.00 Wita.

Muliarta mengemukakan, surat balasan yang diterima pihaknya itu bernomor 011/DIR-UT/2015, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7) Atiek Nur Wahyuni.

“Di dalam surat balasan itu disebutkan, dengan diberikannya sanksi tersebut, pihak Trans 7 telah melakukan evaluasi internal atas program siaran yang dimaksud, dan terkait dengan program siaran yang akan dibuat atau ditayangkan selanjutnya dengan menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 sebagai acuan dalam penayangan program siaran,” ujarnya.

Pihak KPID Bali mengharapkan ke depannya Trans 7 tidak melakukan kesalahan yang sama karena sesungguhnya sudah ada pedoman dalam bersiaran yakni P3 dan SPS.

“Lembaga penyiaran hendaknya lebih ketat dalam melakukan sensor internal, apalagi tayangan yang menyangkut agama dan nilai-nilai spiritual,” katanya.

Di samping itu, KPID Bali juga tetap melakukan pemantauan atau monitoring, apalagi memang mempunyai petugas untuk melakukan 24 jam monitoring.

“Kalau ternyata Trans 7 kembali melakukan kesalahan, maka sanksi berikutnya adalah teguran tahap kedua. Tetapi jika tetap melanggar juga, maka bisa mengarah pada penghentian siaran sementara,”ucap Muliarta.

Sebelumnya KPID Bali memberika sanksi administrasi pada Trans 7 karena pada program siaran “Mr. Tukul Jalan-Jalan” tersebut menampilkan Tukul sebagai “host” atau pembawa acara yang tidak menggunakan pakaian yang pantas dan menggunakan Pura sebagai tempat pengambilan gambar untuk tayangan yang berbau mistik, horor dan atau supranatural.

KPID Bali memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, 7, 8, 9 dan pasal 20, serta Standar Program Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (SPS) Tahun 2012, Pasal 6 ayat 2, pasal 7, 8, 9, dan 31. AN-MB