???????????????????????????????

Jembrana (Metrobali.com)-

Sidang kasus pembunuhan pelajar dengan korban IGN Kadek Krisna (17) asal Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana dengan terdakwa I Ketut Kaler (49) asal Kelurahan Dauhwaru, Selasa (7/10) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Sidang dengan penjagaan ketat dari kepolisian Polres Jembrana ini, Majelis hakim pimpinan  Purnama dengan dua anggota, Eko Supriyanto dan Johanis Dairo Malo menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa I Ketut Kaler.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP, dengan hukuman kurungan selama 10 tahun penjara. Adanya putusan tersebut JPU, Lilik Suryani mengaku pikir-pikir.  

Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa, Supriyono, seusai sidang mengatakan putusan hakim tersebut kurang adil bagi terdakwa. “Harapan kami, supaya lebih ringan. Mungkin kami akan melakukan banding, karena terdakwa juga sebagai korban” ujarnya.

Di sisi lain, mendengar putusan tersebut, ayah korban, Gusti Komang Darmawan langsung menangis. “Kami tidak terima, putusannya terlalu ringan. Ini tidak adil, karena saya sudah kehilangan anak” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, korban IGN Kadek Krisna Bagaskara (17) pelajar  di salah satu SMK di Jembrana mengalami luka bacok dan kemudian meninggal di RSU Negara. Korban dibacok oleh terdakwa di Jalan U kawasan civic centre Jembrana saat pencurian ayam bersama teman-teman korban di depan kandang ayam milik Ketut Kaler, Selasa (27/5) lalu. MT-MB