Singaraja (Metrobali.com)-

Tower Radio Pesona Bali yang terletak di Desa Pengulon,
Kecamatan Grograk, Buleleng menuai protes warga. Pasalnya, tower yang
tingginya mencapai 75 meter tersebut tidak mengantongi ijin.
Berdirinya tower Radio Pesona Bali di Desa Pengulon, Kecamatan
Grograk Buleleng Bali belum mendapatkan ijin pemerintah setempat.
Bahkan, penyanding (warga disekitar tower,red) mengeluhkan tindakan
pihak radio yang tidak meminta persetujuan mereka.
Kepala Desa Pengulon Putu Interen saat diminta konfirmasinya Rabu (20/3)
membenarkan, kalau berdirinya tower tersebut belum ada konfirmasi
baik secara lisan maupun tulisan. “Kalau masalah berdirinya tower
itu, saya sendiri belum mendapat laporan. Baik secara tertulis, maupun
laporan secara lisan.” ujar nya
Lebih lanjut Putu Interen mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya
bersama aparat desa adat akan memanggil pemilik radio Pesona Bali
untuk dimintai keterangan. Hal tersebut di maksudkan untuk
mendengarkan penjelasan dasar hukumnya mendirikan tower tersebut.
“Saya bukannya tidak setuju pemancar radio itu ada di desa kami,
namun, mekanismenya yang jelas. Kalau seandainya minta bantuan, saya
bantu sampai radio itu benar-benar  beropras.” tambahnya
Putu Interen tidak menyangkal kalau dirinya sempat menandatangani
berkas yang diajukan oleh pemilik radio Pesona Bali. Namun yang iya
tanda tangani adalah berkas persetujuan oprasional wilayah siar, bukan
pendirian tower. “Memang, tower itu di bangun di lahan milik pribadi
(pemilik radio Pesona Bali,red) namun kepentingan umum dan keselamatan
warga didahulukan.”  pungkasnya.
Sementara pemilik radio Komang Yogi, sampai saat ini belum bisa dihubungi,

menurut keterangan keluarga dekatnya, yang bersangkutan
masih ada di luar kota. EMHA-MB