Tower di Kantor Desa Budeng

Jembrana (Metrobali.com)-

Keberadaan Tower mobile di halaman Kantor Desa Budeng Kecamatan Jembrana diprotes sejumah warga. Pasalnya selain mengganggu aktivitas warga, tower tersebut diduga bodong (tanpa izin).

Dari informasi, tower yang dipasang disebelah timur Kantor Desa Budeng dengan ketinggian sekitar 25 meter lebih itu hanya berdasarkan ijin dari Perbekel Desa Budeng, Putu Libra Setiawan. Pihak pemilik tower juga hanya melakukan sosialisasi terhadap beberapa penyandingnya saja.

“Warga sejatinya tidak setuju tower tersebut berada dihalaman kantor desa, tapi, karena perbekel memperbolehkan, warga memilih diam. Tolong nama saya tidak ditulis” ujar salah seorang warga Budeng, Selasa (16/9).

Kasatpol PP Jembrana IGN Rai Budhi saat dikonfirmasi Selasa (16/9) mengatakan jika tower tersebut memang belum memiliki izin. “Kami sudah cek kesana, ternyata memang belum mengantongi izin” uja Rai Budhi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Jembrana, Komang Suparta saat dikonfirmasi terpisah membenarkan jika tower mobile tersebut belum memiliki izin. “Tower mobile memang hanya bisa beroprasi selama tiga bulan, tapi tetap harus ada rekomendasi dari kami (Pemkab Jembrana)” ujar Suparta.

Perbekel Budeng Putu Libra Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan tower mobile milik Telkomsel itu hanya menyewa tempat selama tiga bulan. “Sewanya Rp.5 juta, penyanding juga sudah diberikan kompensasi sebesar Rp.500 ribu. Rencananya uang itu akan kami gunakan untuk membangun tapal batas desa” terangnya.

Di sisi lain, pihak pelaksana/pemasang tower Telkomsel, Wayan Warsa mengaku hanya memasang combet. “Untuk permanennya kami masih tentukan kordinatnya” ujarnya. MT-MB