Sat Pol PP Jembrana segel toko Wijaya di Kelurahan Gilimanuk
Sat Pol PP Jembrana segel toko Wijaya di Kelurahan Gilimanuk

Jembrana (Metrobali.com)-

Toko Wijaya di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya akhirnya disegel petugas Sat Pol PP Pemkab Jembrana, Senin (16/10).
Tindakan tegas dari Sat Pol PP Jembrana terhadap toko yang berdiri di Lingkungan Samiana tidak jauh dari pasar tradisional Gilimanuk ini karena pihak toko belum mengantongi izin.
Sebelumnya, pihak kelurahan dan kecamatan sempat mendatangi dan pengecek kelengkapan perizinan. Ternyata toko yang beroperasi sejak akhir bulan September ini belum berizin.
Penyegelan terhadap toko Wijaya dipimpin Kabid Penegakan Perda Pol PP Jembrana, I Made Tarma bersama pihak perizinan, kecamatan dan kelurahan.
Ketika disegel hanya ada tiga karyawan saja di toko tersebut. Sementara pemilik atau penanggungjawab tidak ada di toko.
“Kami segel karena tidak satupun izin yang dipersyaratkan dimiliki oleh toko” ujar Tarma, Senin (16/10).
Penyegelan toko Wijaya menurut Tarma dilakukan sampai semua izin-izinya lengkap.
Izin yang harus dimiliki toko Wijaya imbuh IB Raitama dari Perizinan Jembrana yakni IMB, Izin Prinsip, Surat Izin Usaha Perdagangan.
Karena toko Wijaya adalah toko modern lanjutnya juga harus memiliki ijin Tanda Daftar Perusahan (TDP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). MT-MB