Foto: Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

Denpasar (Metrobali.com)-

Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengirim surat klarifikasi kepada Pimpinan Yayasan Metta Mama & Maggha Foundation. Surat klarifikasi tersebut dilampirkan juga dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TS-GT/SK-V/2019 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas inisial I.A.M.

Dimana alasan I.A.M. memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank adalah karena suatu permasalahan terkait telah dilahirkannya seorang anak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda pada tanggal 9 Mei 2019 yang berinisial C.G. dari seorang Ibu yang berinisial V.A.D.

Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 menjelaskan kasus ini berawal dari anak kliennya yang berinisial C.G. telah dititipkan oleh ibunya kepada Yayasan Metta Mama & Maggha Foundation sejak tanggal 10 Mei 2019 tanpa persetujuan dari kliennya selaku ayah biologis dari anak tersebut.

“Bahwa klien kami yang berinisial I.A.M. telah melakukan komunikasi dengan pihak yayasan terkait permohonan untuk mengambil kembali hak asuh anak,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award.

“Namun dari pihak yayasan berdalih bahwa klien kami tidak memiliki hak atas seorang anak yang berinisial C.G,” ungkap advokat juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, yang juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sebagai pengamat kebijakan publik menjelaskan bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan sexual dari klien nya yang berinisial I.A.M. bersama dengan pasangannya yang berinisial V.AD.

“Bahwa klien kami merupakan ayah biologis dari seorang anak yang berinisial C.G. karena hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan Ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” ungkap advokat yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” ujar Togar.

Bahwa atas dasar Putusan sebagaimana dimaksud diatas, Togar menegaskan kliennya berhak atas hak asuh anak yang bernama C.G. sehingga pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum I.A.M. meminta kepada pihak Yayasan untuk segera menyerahkan hak asuh anak kepada I.A.M.

“Dikarenakan anak tersebut masih memiliki ayah yang mampu membiayai dan merawat tumbuh kembang si anak sehingga anak tersebut nantinya tidak kehilangan figur seorang ayah kandung,” jelas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali.

Togar memohon agar pihak yayasan segera menyerahkan kembali Hak Asuh Anak tersebut kepada yang berhak yaitu ayah kandungnya I.A.M. Anak itu ciptaan Tuhan yang harus diperhatikan oleh orang tuanya, bukan di terlantarkan.

Sebab berbeda sekali kasih sayang orang tua kepada anak dengan anak tersebut diberikan oleh panti asuhan. “Jangan sampai kasus yg sedang terjadi yang ada di TPA terjadi pada anak klien kami,” katanya.

“Maka kami akan menempuh hukum dan meminta perlindungan hukum,” tutup Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Advokat asal Sumatra Utara yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana. (wid)