Foto: Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengapresiasi dan mendukung penuh tiga arahan dan instruksi terbaru dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Bali.

Tiga arahan dan instruksi Gubernur Bali ini yakni pertama, terkait penutup objek wisata di Bali. Kedua, penghentian kegiatan tajen. Ketiga, melarang pengarakan ogoh-ogoh, dalam bentuk apapun dan dimanapun.

“Untuk kesekian kalinya kita perlu apresiasi Bapak Gubernur Bali yang sigap dan cepat tanggap melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di Pulau Dewata tercinta,” kata Togar Situmorang.

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai Gubernur Bali dan jajaran sudah melakukan upaya maksimal, bekerja keras dengan serius dan sungguh-sunggguh melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona.

Menurut Togar Situmorang yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini upaya pembatasan aktivitas masyarakat di keramaian dan ruang publik serta sosial distancing (menjaga jarak) memang upaya yang paling rasional saat ini.

Namun, imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl, hal tersebut akan lebih efektif kalau didukung kesadaran dan kedisiplinan bersama masyarakat.

“Pengurangan keramaian dengan pembatasan anak sekolah dengan belajar dari rumah, pembatasan jam buka mall, penutupan tempat wisata sudah cukup bagus. Tinggal sekarang kita yang disiplin menjalankan sosial distancing. Jaga kesehatan diri dan keluarga,” kata advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.

Togar Situmorang juga mengapresasi kebijakan dan insentif yang diberikan Pemerintah Pusat untuk membantu pelaku pariwisata Bali agar tidak semakin terpuruk akibat sepinya wisatawan ke Bali pasca pandemi Corona ini.

Salah satunya penyetopan sementara pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) selama enam bulan ke depan disertai kompensasi berupa insentif dari pemerintah pusat.

“Sekarang ini kalau objek wisata sudah tutup kan pariwisata Bali makin terpukul,” kata pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota  negara, Jakarta ini dengan membuka kantor perwakilan “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta,

Karenanya  advokat yang juga Ketua Hukum dari RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini berharap pemerintah daerah segera juga melakukan langkah penyelematan tenaga kerja pariwisata dan sekor lainnya yang paling parah terdampak Corona. Sebab sudah banyak karyawan kena PHK dan dirumahkan.

“Saat ini fokus kita bersama memang dari sisi kesehatan dengan mencegah penyebaran  virus agar tidak banyak jatuh korban. Tapi sisi ekonomi masyarakat juga harus jadi perhatian serius pemerintah,” imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

“Kalau masyarakat lapar, tidak bisa kerja, tentu banyak masalah sosial timbul hingga bisa memicu berbagai aksi krimininalitas. Ini yang kita khawatirkan dan perlu diantsipasi bersama,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, yang beralamatkan di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (Kantor Pusat), kantor cabang pertama di Bali di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22, Kesiman Denpasar, dan kantor cabang Jakarta di Gedung Piccadilly, beralamatkan di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan.

Begini Tiga Instruksi Gubernur Bali Cegah Corona

Seperti diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan arahan dan instruksi dari Gubernur Bali terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Bali dalam press conference di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar pada Jumat (20/3/2020) petang.

Kepada masyarakat Bali, Gubernur Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, arahan dan instruksi. Pertama, arahan kepada para bupati/walikota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata.

Baik obyek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat/desa adat. Gubernur telah menyampaikan kepada semua bupati/walikota hal ini, untuk mencegah penyebaeran lebih luas dari Covid-19.

Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan-kegiatan hiburan termasuk sabung ayam/tajen. Gubernur juga memohon kepada aparat penegak hukum, untuk bersama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terhadap arahan Gubernur tersebut.

Gubernur Bali mengeluarkan instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari suci nyepi 1942 di bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-Bali.

Isi instruksi tersebut adalah :
a. Upacara Melasti/mekiis/melis, Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas,paling banyak 25 orang.

b. Tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun.
c. Dengan ditetapkannya instruksi ini, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali   Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra dinyatakan tidak berlaku.

d. Bupati/walikota se-Bali, PHDI Bali, MDA, Bendesa/kelihan desa adat se-Bali untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, setelah berlaku dan ditetapkan hari ini.

“Kami terus mengiikuti perkembangan penyebaran Covid-19, terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan kita di Bali punya kewajiban untuk mencermati dan melaksanakan arahan dengan sebaik-baiknya,” ajak Dewa Indra

“Mohon kerjasama dan tanggung jawab semua pihak untuk tidak berperan sebagai ‘penyebar’ Covid-19 kepada orang lain,” tutup Dewa Indra. (phm)