Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mengapresiasi dan mendukung penuh program Gubernur Bali, I Wayan Koster yang memastikan edukasi antikorupsi mulai tahun 2020 akan masuk sebagai insersi atau sisipan dalam mata pelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan menengah di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Pendidikan antikorupsi ini diatur dalam Peraturan Gubernur  Bali tentang Pendidikan Antikorupsi yang ditandatangani di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/10/2019). Penandatanganan bersama bupati dan walikota se-Provinsi Bali bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK RI, Basaria Panjaitan dan Kepala OPD Pemprov Bali serta undangan lainnya.

“Pergub Pendidikan Antikorupsi di dunia pendidikan adalah langkah awal Provinsi Bali untuk menyiapkan SDM, bibit unggul generasi calon pemimpin masa depan yang bersih dan bebas. Ini terobosan bagus dari Bapak Gubernur Koster,” kata Togar Situmorang Jumat (1/11/2019).

Menurut Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, adanya pendidikan antikorupsi yang masuk masuk sebagai insersi atau sisipan dalam mata pelajaran di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK diseluruh kabupaten/kota di Bali menunjukkan keseriusan Gubernur Koster untuk mencegah potensi korupsi di masa depan.

“Ini bukti konsern Gubernur atas pencegahan korupsi. Tapi jangan hanya seremonial dan sekadar pendidikan antikorupsi di sekolah,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

Bisa Jadi Pilot Project Nasional

“Ini bisa jadi pilot project untuk nasional, pertama kali dari Bali untuk Indonesia. Apalagi Pak Gubernur Koster merupakan  pemimpin yang bersih,” kata Togar Situmorang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

Ada sejumlah penekanan yang dipandang penting disampaikan kepada siswa lewat pendidikan antikorupsi  di sekolah ini. Misalnya bahwa korupsi dilarang, merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada konsekuensi hukum bagi pelaku. Lalu dana yang ada adalah uang rakyat tidak boleh dikorupsi.

Pendidikan antikorupsi ini juga harus mampu menanamkan jiwa pemimpin yang bersih keapda siswa, tidak korupsi melakukan korupsi dari hal terkecil sekalipun. Misalnya dengan tidak korupsi waktu

“Ini bagus sebab pendidikan antikorupsi sejak ditanamkan sejak dini dan penting untuk pembentukan karakter,” imbuh Togar Situmorang  yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini.

Harapannya generasi emas Indonesia tahun  2045 menjadi generasi bersih, pemimpin yang bebas dari praktik korupsi sehingga korupsi  di Indonesia bisa jadi tinggal cerita sejarah.

“Jadilah generasi emas yang fokus meraih bintang, jangan jadi calon koruptor,” tegas Togar Situmorang yang juga terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

Gandeng KPK Cegah Korupsi Anggaran

Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini juga mengingatkan harus ada langkah lain yang jauh lebih konkret atau nyata juga misalnya dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana APBD Baim di legalislatif dan eksekutif.

“Anggaran, proyek-proyek harus transparan dalam penggunaan dana. Tidak hanya lewat Inspektorat tapi libatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam instrumen pencegahan sehingga anggaran negara jangan sampai bocor,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Untuk itu harus ada komitmen bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Harus dikuatkan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama-sama MoU dengan KPK,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali.

Pendidikan Antikorupsi Tumbuhkan Integritas

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menekankan bahwa pendidikan karakter dan antikorupsi yang diterapkan di sekolah-sekolah bertujuan untuk menumbuhkan integritas pada diri anak bangsa. Integritas saat ini merupakan hal yang sangat penting, karena menjadi modal dasar dalam pemberantasan korupsi.

Koster yakin bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.

“Untuk itulah saya ingatkan kepada seluruh unsur dunia pendidikan agar mendukung sepenuhnya pendidikan antikorupsi ini,” ujar Gubernur Koster dalam acara Penandatanganan Bersama Regulasi Pendidikan Anti Korupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Senin (28/10/2019) siang.

Koster optimis pembentukan karakter antikorupsi melalui pendidikan sejak dini akan menunjuukan hasil yang signifikan di Bali. Karena sangat didukung nilai-nilai budaya di Bali.

“Agama dan budaya kita mengenal adanya karma dan Tri Hita Karana. Nilai-nilai budaya Bali lainny yang kita kenal sejak kecil juga akan mendukung pembentukan karakter antikorupsi di Bali” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPK RI, Basaria Panjaitan mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah propinsi dan kabupaten / kota dalam melaksanakan pencegahan korupsi sejak dini karena sesuai dengan amanat Presiden Jokowi pada pemerintahannya di periode kedua ini.

“Gubernur dan bupati serta walikota adalah pimpinan nasional yang ada di daerah. Jadi sekali lagi saya ingatkan harua searah dengan program nasional yang tentunya disesuaikan dengan di masing-masing daerah” ujarnya. (phm)