Tersangka didampingi Kasat Reskrim Polres Jembnrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Supratman alias Choirul alias Jable (26), Senin (14/4) menyerahkan diri ke Polres Jembrana. Pencuri PS asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara ini sebelumnya sempat menjadi buronan polisi sejak Juli 2014 lalu.

Informasi di Polres Jembrana, Selasa (14/4) tersangka menyerahkan diri lantaran tobat setelah memperdalam ilmu agama disebuah pondok pesantren. Sebelumnya ia melakukan pencurian PS di dua TKP di Dusun Kedunen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, diantaranya di konter milik Adi pada tanggal 16 Juli 2014 dan Slamet pada 17 Juli 2014, bersama Ilman Fanani alias Fani (25).

Di aksi tersebut tersangka berhasil menggasak satu buah PS merk sony dan dijual di Adi Game Barat Tugu Jam, Kelurahan Banjar Tengah seharga Rp 500.000.

Kasat reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizing Kap[olres Jembrana AKBP Harry Hariyadi mengatakan dari pencurian tersebut Fani berhasil diamankan dan sudah divonis enam bulan penjara. Sementara otak pencuruian menyerahkan diri pada Minggu (12/4) pagi. “Tersangka diantar oleh seorang anggota dewan” ujarnya, Selasa (14/4).

Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP. MT-MB