IMG-20170420-WA0014
Tangerang (Metrobali.com)-
Kenakalan remaja bisa melanggar norma hukum jika hal tersebut di biarkan tanpa ada bimbingan oleh orang tua, lingkungan dan sekolah. Hal tersebut di sampaikan oleh Bripka Dwi Mulyono SH. saat menyampaikan materi TMMD non fisik di SMK Pilar Bangsa Kampung Lebak Wangi Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerng, Kamis (20/4).
Bripka Dwi Mulyono SH. Tim TMMD non fisik dari Polresta Kota Tangerang mengatakan, untuk mencegah kenakalan remaja agar, tidak melanggar hukum dan norma berkehidupan bermasyarakat perlu adanya pengawasan baik dari pihak, sekolah, lingkungan dan orang tua, yang menjadi perhatian tim TMMD non fisik kenakalan remaja khususnya dikalangan pelajar. ” kami Polri bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), melalui kegiatan non fisik program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-98, perlunya mengadakan penyuluhan kepada 300 siswa-siswi SMK Pilar Bangsa, agar terhindar dari kenakalan remaja yang melanggar hukum,”ujarnya.
Kenakalan remaja yang dapat melanggar hukum berupa, penggunan Obat-obat terlarang (Narkoba), tawuran remaja dan melakukan balap liar dengan melanggar ketertiban lalulintas.
Lebih lanjut Bripka Dwi menambahkan, prilaku kenakalan remaja seperti itu, tentunya dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri. Dalam kegiatan tersebut di hadiri Ketua tim TMMD non fisik Kapten Arh Aris Bintaldam Jaya, Danramil 15/Sepatan Kapten Kav Raminto yang di wakili Serma Ade, dr. Joko dari Dinas Kesehatan dan Abdul Malik SE dari Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang. RED-MB