TK Jakarta Internasional

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) tidak berizin.

“JIS hanya mempunyai izin untuk SD, mereka tidak punya izin untuk TK,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani Hawadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/4).

Lidya meminta pengelola sekolah itu segera mengurus izin sekolah tersebut dan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi waktu satu pekan kepada JIS untuk mengurus izin.

“Kami bisa saja menutup TK tersebut kalau tidak segera diurus,” tegas Lidya.

Ia menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini masih menyelidiki kasus kekerasan seksual yang terjadi pada seorang siswa di sekolah tersebut.

“Kami membentuk tim untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini,” jelas dia.

“Kami mengapresiasi langkah JIS yang menjaga korban dan keluarganya,” jelas dia.

Kepala Sekolah JIS Tim Carr mengatakan sekolah akan bekerja sama dengan kementerian dan kepolisian yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap siswa di sekolahnya .

“Fokus utama kami selama ini dan ke depannya adalah untuk mengedepankan kesejahteraan siswa dan keluarganya, serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah kami,” katanya.