Reklame Suci 1

Denpasar (Metrobali.com)–

Menindak lanjuti laporan pengerjaan reklame LED TV yang berada di kawasan Suci tepatnya di Jalan Hasanudin, Satpol PP Kota Denpasar meninjau langsung kelapangan, Kamis (21/1). Dari pengecekan  ini Satpol PP Kota Denpasar, tidak menemukan adanya pekerja yang sedang mengerjakan reklame LED TV tersebut.  “Saya sudah cek langsung ke lapangan dan sudah tidak ada pekerja lagi yang sedang bekerja,” kata  Kasi Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana saat memimpin peninjauan langsung kelapangan.

Lebih lanjut di katakan, pihak Satpol PP Kota Denpasar sudah mengetahui tentang keberadaan reklame LED TV di kawasan perempatan Suci. Dikarenakan pihak pemilik reklame sudah memiliki etikad baik untuk melapor ke Satpol PP, dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengerjaan reklame LED TV sampai semua ijin di lengkapi.

Sudana menjelaskan,  pemilik reklame sudah mengurus ijin membangun ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penananaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar dan saat ini sedang proses. Pemilk baru mengantongi  rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (DTRP).  Satpol PP Kota Denpasar akan bertindak tegas jika semua peringatan dan ijin tidak diselesaikan oleh pihak pemilik reklame. “Kami akan memantau dan mengawasi terus perkembangan dan keberadaan reklame LED TV di kawasan suci ini, jika ternyata masih ada pengerjaan secara diam-diam atau reklame LED TV tersebut sudah beroperasi, kami akan langsung menyegel  reklame tersebut,” ancam Sudana. RED-MB